icon-category News

Mulai Berlaku, BI Checking Diambil Alih OJK

Bagikan :

Pemeriksaan data peminjam atau yang sebelumnya dikenal dengan BI checking mulai 2018 akan dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal tersebut menyusul dialihkannya fungsi pengaturan, pengembangan, dan pengelolaan Sistem Informasi Perkreditan dari Bank Indonesia (BI) ke OJK.

Pengalihan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan diimplementasikan secara penuh mulai 1 Januari 2018. Pengalihan fungsi dimaksud ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) pengalihan fungsi, tugas, wewenang, dan tanggung jawab pengaturan, pengembangan dan pengelolaan Sistem Informasi Perkreditan oleh Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto dan Dewan Komisioner OJK Riswinandi.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Riswinandi menjelaskan, pengalihan fungsi pengaturan, pengembangan, dan pengelolaan sistem informasi perkreditan telah melalui masa transisi sejak 31 Desember 2013, dengan berjalannya pelaporan Sistem Informasi Debitur (SID) yang dikelola BI dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola OJK secara paralel selama periode April-Desember 2017. 

”Selama masa transisi tersebut, BI dan OJK telah melakukan koordinasi yang sangat baik, khususnya dalam penyempurnaan ketentuan dan pengelolaan SID serta penyusunan pengaturan dan pengembangan SLIK OJK,” ujarnya melalui siaran pers, Jumat, 29 Desember 2017.

Dengan demikian, ia menegaskan, pengalihan fungsi pengelolaan Sistem Informasi Kredit kepada OJK ini tidak akan mengurangi pelayanan yang selama ini telah dilakukan sebelumnya oleh BI. Nasabah dan masyarakat serta pemilik dana tetap akan mendapatkan akses informasi pendanaan yang inklusif, murah, dan mudah serta memperhatikan prinsip kehati-hatian, termasuk untuk mendukung kebijakan dan pengambilan keputusan lembaga negara dan pemerintahan lainnya.

Untuk sektor jasa keuangan, SLIK dapat digunakan oleh pelaku industri untuk mitigasi risiko, khususnya risiko kredit sehingga dapat membantu menurunkan tingkat risiko kredit bermasalah. Selain itu, keberadaan SLIK juga mampu mendukung perluasan akses kredit/pembiayaan. Masyarakat yang bermaksud memperoleh Informasi Debitur Individual (IDI) di SLIK dapat mengunjungi kantor-kantor OJK baik di pusat maupun daerah. Informasi mengenai alamat kantor-kantor OJK tersebut dapat dilihat di www.ojk.go.id

Layanan SID dihentikan

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman mengatakan sebelumnya pengelolaan informasi perkreditan oleh BI (Public Credit Registry) dikelola BI sejak tahun 1969. Sistem ini telah membantu masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan mendorong akses pendanaan yang lebih inklusif, murah, dan mudah. 

Selain itu, penyedia dana pun dapat menyalurkan dana dengan menerapkan prinsip kehati-hatian. Langkah-langkah yang telah dilakukan baik dari sisi pengelolaan, pengembangan, dan peningkatan cakupan data serta peningkatan produk telah berkontribusi dalam peningkatan peringkat Ease of Doing Business Indonesia yang diterbitkan Bank Dunia, khususnya pada aspek Getting Credit. 

Ia menambahkan, dengan pengalihan fungsi tersebut, maka BI menghentikan operasional dan layanan SID kepada seluruh pelapor SID dan masyarakat sejak 31 Desember 2017. Selanjutnya, pengelolaan sistem informasi perkreditan hanya dilaksanakan oleh OJK melalui SLIK yang akan diimplementasikan secara penuh mulai 1 Januari 2018.***

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Tags : OJK BI BI Checking 

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini