icon-category Auto

Nomor Polisi RFS Diduga Palsu, Rachel Vennya Bisa Dipenjara 2 Bulan

  • 24 Oct 2021 WIB
Bagikan :

Rachel Vennya (Foto: Instagram @rachelvennya)

Uzone.id - Selebram Rachel Vennya kena masalah baru. Mobil Toyota Vellfire warna hitam dengan nomor polisi B 139 RFS yang ditumpanginya  saat diperiksa di Polda Metro Jaya pada Kamis (21/10/2021) diduga palsu.

Sebuah akun Instagram bernama @lambecewek membagikan bukti bahwa pelat nomor Toyota Vellfire yang ditumpangi Rachel Vennya adalah palsu. Bukti itu diambil dari sistem Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi DKI Jakarta yang diunggah ke Insta Story @playitsafebaby.

BACA JUGA: Akun Instagram Rachel Vennya Berisi 6,7 Juta Followers Dinonaktifkan

alt-img
Instagram @lambecewek

Informasi yang tertera memperlihatkan nomor polisi B 139 RFS bukan milik Toyota Vellfire warna hitam, melainkan milik Toyota Alphard warna putih metalik.

Kemudian, informasi lainnya terlihat Toyota Alphard pemilik nomor polisi asli - buatan tahun 2018 - belum membayar pajak setelah jatuh tempo pada 23 Agustus 2021.   

Nomor polisi pada Toyota Vellfire yang ditumpangi Rachel Vennya diduga palsu juga dikonfirmasi oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

BACA JUGA: Apa Arti Pelat Mobil RFS yang Ditumpangi Rachel Vennya?

Menurut Sambodo, berdasarkan data base kendaraan bermotor, nomor polisi B 139 RFS memang betul punya Rachel Vennya, namun nomor polisi tersebut aslinya punya Toyota Alphard warna putih. 

"Di data kita mobil itu (nomor polisi B 139 RFS) berwarna putih. Sementara, dari hasil fakta dan tangkapan teman-teman mobil yang digunakan itu berwarna hitam," tutur Sambodo.

Sambodo mengatakan, pihaknya juga akan mengusut nomor polisi Toyota Vellfire yang diduga palsu itu. "Kita akan memanggil untuk klarifikasi," ujar Sambodo lalu menambahkan,"Apakah dia melanggar Pasal 280 Undang-undang Lalu Lintas (UU LLAJ) juncto Pasal 68? Artinya tidak menggunakan TNKB yang sah. Atau, misalnya memang pelanggaran 288 tidak bisa tunjukan STNK."

Pasal 280 Jo 68 (1) UU LLAJ berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

Sambodo juga menjelaskan bahwa nomor polisi B 139 RFS yang terpasang pada Toyota Vellfire warna hitam yang ditumpangi Rachel Vennya bukan nomor khusus. Menurut Sambodo, nomor polisi tersebut cuma tiga angka. Padahal, untuk nomor polisi khusus berjumlah empat angka.

"Itu biasa kita berikan kepada pelat merah," kata Sambodo pada Jumat (22/10).

RFS kependekan dari Reformasi Sekretariat Negara. Nomor polisi khusus ini digunakan untuk kendaraan pejabat sipil negara. Kemudian, nomor polisi RFS khusus juga diperuntukkan bagi pejabat eselon 1 (setingkat Direktur Jenderal di kementerian).

Sementara itu, Rachel Vennya bersama Salim Nauderer (pacar Rachel) dan Maulida Khairunnisa (manajer Rachel) diperiksa Polda Metro Jaya pada Kamis (21/10) terkait kasus kaburnya mereka dari ruang isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, sepulang dari New York, Amerika Serikat.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini