icon-category Technology

OJK Siapkan Aturan untuk Menaungi Bisnis Pinjaman Online

  • 16 Feb 2017 WIB
Bagikan :

Pada tanggal 14 Februari 2017 yang lalu, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dumoly Pardede menyatakan kalau pihaknya tengah menyiapkan sebuah regulasi untuk startup fintech yang memberikan dana pinjaman langsung kepada konsumen (balance sheet lending).

“Suka atau tidak, bisnis balance sheet lending ini ada. Dan jika kami tidak meregulasi mereka, bank akan terkena imbasnya,” tutur Dumoly kepada Jakarta Globe.

Pada akhir Desember 2016 yang lalu, OJK sebenarnya telah mengeluarkan Peraturan Nomor 77 / POJK.01 / 2016 yang mengatur bisnis pinjaman secara online. Namun aturan tersebut hanya membahas tentang model bisnis Peer to Peer (P2P) lending.

Perbedaan utama model bisnis P2P lending dengan balance sheet lending adalah adanya larangan bagi penyelenggara untuk memberikan pinjaman secara langsung kepada masyarakat.

Mereka hanya boleh bertindak sebagai perantara antara pemberi dan penerima pinjaman, serta mengambil komisi dari setiap transaksi.

Gedung Otoritas Jasa Keuangan OJK | Foto

Menurut Dumoly, OJK nantinya akan mengatur batas maksimal dari pinjaman yang diberikan oleh penyelenggara balance sheet lending. Hal itu mereka lakukan demi memastikan pinjaman tersebut mempunyai nominal yang cukup kecil, sehingga bisa melayani masyarakat yang tidak bisa dilayani oleh perusahaan finansial lain.

Dumoly menyatakan kalau OJK tidak akan meregulasi bunga yang ditetapkan penyelenggara layanan balance sheet lending. OJK hanya akan mengharuskan mereka untuk menyerahkan laporan terkait pengeluaran, kekuatan modal, serta risiko yang mereka ambil secara berkala.

Dalam kesempatan terpisah, komisioner OJK lainnya Firdaus Djaelani menyatakan kalau aturan tersebut akan dirilis sekitar bulan April hingga Juni 2017. Aturan itu nantinya akan mengatur beberapa hal, seperti model bisnis dan modal minimum yang dibutuhkan.

Di Indonesia sendiri, telah ada beberapa startup yang menjalankan bisnis balance sheet lending, seperti UangTeman. Namun selepas kehadiran aturan OJK terkait P2P lending, UangTeman justru menyatakan kalau mereka berniat untuk beralih ke model bisnis P2P Lending.

Kepada Tech in Asia Indonesia, UangTeman menyatakan kalau mereka telah memberikan surat pendaftaran ke OJK terkait izin P2P lending, dan berharap bisa mendapatkan lisensi tersebut pada akhir kuartal pertama tahun 2017. Pada tanggal 1 Februari 2017 yang lalu, UangTeman baru saja menghadirkan layanan mereka untuk masyarakat di Pulau Bali.

The post OJK Tengah Menyiapkan Aturan untuk Menaungi Bisnis Pinjaman Online appeared first on Tech in Asia Indonesia.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini