icon-category Auto

Pahami Lagi Etika Saat Konvoi Naik Motor Biar Gak Makan Korban

  • 02 Aug 2021 WIB
Bagikan :

Uzone.id - Jagad media sosial kembali dihebohkan dengan insiden konvoi motor gede (moge) yang menabrak pengendara motor matik hingga tewas, di kawasan Bintaro, akhir pekan lalu.

Kecelakaan terjadi di Jalan Boulevard Bintaro, Pondok Jaya, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Minggu (1/8) yang melibatkan Kawasaki ER-6N dan Honda BeAT. Kawasaki ER-6N tersebut merupakan bagian dari konvoi yang saat itu melintas.

Moge Kawasaki tersebut menabrak bagian belakang Honda BeAT yang sedang berhenti karena ingin berbelok ke kiri. Dari kondisi ini saja, tabrak belakang, apapun alasan dan kondisi kendaraan di depannya, yang salah yang menabrak karena lalai mengantisipasi.

Baca juga: Jajal Mobil Listrik Termurah MG ZS EV, Kencangnya Senyap!

Bisa jadi terlalu asik konvoi, pakai moge pula, jadi lengah dan lalai mengantisipasi kondisi sekitar. Insiden pun tak terelakkan.

Sebelumnya, perlu kita ingat lagi aturan prioritas di jalan sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134.

Ada 7 kendaraan yang harus diprioritaskan dan pengendara lain harus memberikan jalan.

a. Kendaraan pemadam kebakaran,

b. Ambulans,

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan

g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian, kalian bikers yang suka konvoi atau turing pun, ada baiknya mengingat-ingat lagi etika saat sedang riding bareng-bareng tersebut di jalanan umum.

Jusri Pulubuhu pakar keselamatan jalan sekaligus Founder Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC) Jusri Pulubuhu, mengatakan, yang pertama dan sering dianggap sepele adalah jangan asal menggunakan lampu hazard.

Undang-undang 22 tahun 2009 dan norma safety, lampu hazard hanya digunakan dalam situasi darurat dan kondisi berbahaya dan kendaraan dalam posisi diam atau tidak bergerak, jadi tidak digunakan pada kesempatan lain seperti konvoi atau bergerak lurus di perempatan jalan.

Kemudian jangan sampai mengganggu pengguna jalan lain dan wajib mengikuti aturan di jalan. Apalagi ketika konvoi tersebut tidak di dampingi pihak berwenang, sama sekali gak boleh menghalangi jalan pengguna jalan lain.

Lalu usahakan selalu ada briefing sebelum konvoi, agar memastikan semua peserta riding memahami, dan mampu melakukan hands signal communication, tertib berlalu lintas, tidak arogan, tidak eksklusif, tidak saling menyalip.

Kalau aturan dan etika tersebut di pahami oleh para member turing, kemungkinan insiden yang tidak diinginkan bisa di cegah atau di antisipasi.

Uzone Talks - Sudah Saatnya Pakai Mobil yang Gak Butuh Bensin?

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini