icon-category Digilife

Pembocor Data Denny Siregar Ditangkap, Ternyata Karyawan Outsourcing

  • 10 Jul 2020 WIB
Bagikan :

Uzone.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap seseorang tersangka yang diduga pelaku illegal acces terhadap data pelanggan operator Telkomsel. Penangkapan ini selang beberapa hari setelah Telkomsel mengajukan laporan resmi kepada aparat penegak hukum.

Dalam rilis Polri yang diterima Uzone.id, Jumat, 10 Juli 2020, penangkapan tersangka dilakukan pada 9 Juli 2020 di daerah Rungkut, Surabaya. Bersamaan dengan penangkapan itu, diamankan juga barang bukti berupa ponsel, komputer dan SIM card.

"Kami telah mengamankan seorang pelaku illegal access bernama FPH. Tersangka adalah karyawan outsourcing GraPARI Rungkut, Surabaya. Dia bertugas sebagai customer service sehingga memiliki akses terbatas atas data pribadi pelanggan dan hanphone milik pelanggan," jelas Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol.

Baca juga: Tanggapi Kasus Denny Siregar, Telkomsel Koordinasi dengan Polisi

Dikatakan Reinhard, pelanggan outsourcing itu mengakses data pelanggan tanpa otorisasi, baik dari pelanggan maupun dari atasan. Dua mengakses data pelanggan bernama DS kemudian memfoto-nya, lalu dikirim melalui DM ke akun Opposite6890.

"Namun demikian, yang tertulis di gambar akun Twitter Oppsite6890 ini diketik kembali. Jadi ini bukan hasil capture yang asli, tapi diketik kembali oleh pemilik akun Twitter ini, kemudian disebarkan. Inilah yang menjadu evidence buat kami," kata Reinhard.

Pihak kepolisian dalam penjelasan resminya menyebut jika pria tersebut memberikan data profil Denny Siregar ke akun Opposite6890 dikarenakan dirinya bersimpati dengan akun tersebut dan pernah dibully oleh akun-akun media sosial pendukung Denny Siregar.

Baca juga: Denny Siregar Minta Klarifikasi Telkomsel karena Data Pribadi Bocor

Oleh karena itu, tersangka akan dijerat Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 50 Jo Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 95 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Sebagaimana persangkaan pasal dalam penyidikan, terhadap pelaku dapat diancam dengan Pidana Penjara minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini