icon-category Digilife

Pewaris Samsung Buat Onar Lagi, Kena Denda Rp850 Juta

  • 27 Oct 2021 WIB
Bagikan :

Ilustrasi foto: Babak/Unsplash

Uzone.id - Terbukti menggunakan obat bius secara ilegal, pewaris sekaligus Vice President Samsung Electronics, Lee Jae Yong dijatuhi denda sebanyak 70 Juta Won atau setara Rp850 juta oleh pengadilan Seoul, Selasa, (26//10/2021).

Kejadian ini bukan yang pertama kali dialami Lee, ia juga pernah dihukum penjara 2,5 tahun akibat kasus penyuapan, penggelapan, dan pelanggaran lainnya. Meski begitu, ia dibebaskan lebih awal pada bulan Agustus lalu.

Baca juga: Beda Samsung Galaxy M52 5G vs A52s 5G

Mengutip Reuters, laporan Youhap menjelaskan bahwa Pengadilan Pusat Distrik Seoul mendenda sang pewaris atas penggunaan propofol, jenis obat penenang yang digunakan dalam anestesi. Penggunaan obat penenang ini dilakukan selama beberapa kali antara tahun 2015-2020.

Lee Jae Yong

Foto: Lee Jae-yong, The Korea Herald

Dalam hukum yang berlaku di Korea Selatan, penerima dan pemberi controlled substance yang diberikan secara ilegal akan menghadapi tuntutan hukum.

Juni lalu, wakil ketua Samsung Electronics tersebut didakwa atas tuduhan penyalahgunaan propofol untuk tujuan selain perawatan medis.

Baca juga: 5 Besar Pasar Smartphone Global di Q3 2021, vivo Naik ke Posisi 4

Youhap mengungkapkan bahwa penggunaan ini dilakukan sebanyak 41 kali selama kurun waktu beberapa tahun dari Januari 2015 dan Mei 2020 di sebuah klinik bedah plastik di Seoul.

Usai pembebasan bersyarat pada Agustus 2021, Lee telah meminimalisir kemunculannya ke publik. Ia juga tengah diadili atas tuduhan manipulasi saham dan penipuan akuntansi terkait merger senilai USD8 miliar di dua perusahaan Samsung pada tahun 2015 lalu.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini