icon-category Startup

Pinjol Ilegal Ditutup, Seperti Ini Ciri-cirinya

  • 15 Oct 2021 WIB
Bagikan :

Ilustrasi (Foto: Eduardo Suares / Unsplash)

Uzone.id - Dalam dua hari, Rabu (15/10/2021) dan Kamis (16/10), Polisi Republik Indonesia (Polri) telah menggerebek tujuh lokasi yang jadi tempat usaha peminjaman online (pinjol) ilegal, seperti di dua lokasi di Cengkareng, Pantai Indah Kapuk, Apartemen Taman Anggrek, Laguna Pluit, Green Bay Pluit, dan terakhir di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Polisi menemukan 23 aplikasi pinjol ilegal di perusahaan yang berkantor di sebuah ruko di Yogyakarta.  Tersangka ada yang bertugas sebagai desk collection, yakni menagih utang para korban. Kemudian ada yang bertugas SMS blasting untuk sarana promosi dan juga menagih utang.

BACA JUGA: Review Samsung Galaxy A52s 5G: Kecemplung Air Gak Masalah

Dari tujuh tempat usaha pinjol ilegal yang sudah ditutup itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti modem, CPU, layar monitor, ratusan kartu SIM, laptop dan peralatan elektronik lainnya.

Bagaimana mengenali pinjol ilegal?

Juru Bicara Otoritas Jasa Keuagan Sekar Putih Djarot menyatakan, penawaran pinjaman via SMS atau WA adalah ciri pinjol ilegal.

"Abaikan dan hapus segera!," kata Sekar Putih Djarot saat berbicara di Jakarta, pada 23 Juni 2021.

Sekar menambahkan, masyarakat yang menerima SMS/WA jangan klik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran Pinjol ilegal.

Dia pun meminta masyarakat agar tidak tergiur dengan penawaran pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan apapun.

BACA JUGA: Pinjol Ilegal Ditutup, Kominfo Blokir 4.873 Konten Fintech Ilegal

"Jika menerima SMS/WA penawaran Pinjol ilegal langsung hapus dan blokir nomor tersebut. Selalu cek legalitas Pinjol ke OJK sebelum mengajukan pinjaman. Stop meminjam dari Pinjol Ilegal!," kata dia.

Bagi kamu yang ingin mengetahui pinjol ilegal atau legal, kamu cek ke OJK sebelum mengajukan pinjaman bisa lakukan pengecekan melalui tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK.

Kamu juga bisa menghubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau emailkonsumen@ojk.go.id.

Selain itu, ciri-ciri pinjol ilegal sebagai berikut:

  1. Tidak punya izin resmi
  2. Identitas perusahaan dan alamat kantor jelas
  3. Pemberian pinjaman sangat mudah
  4. Denda tidak jelas
  5. Total pengembalian dana tidak terbatas
  6. Penagihan tidak ada batas waktu
  7. Pinjol bisa akses seluruh data yang ada di ponsel kamu
  8. Jika pinjaman tidak segera dikembalikan, biasanya pinjol ilegal melakukan teror hingga menyebarkan foto atau video pribadi kamu.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini