Sponsored
Home
/
Digilife

Pinjol Ilegal Makin Beraksi, Waspada Ada Kebocoran Data Pribadi

Pinjol Ilegal Makin Beraksi, Waspada Ada Kebocoran Data Pribadi
Preview
Hani Nur Fajrina22 June 2021
Bagikan :

Ilustrasi foto: @pickawood/Unsplash

Uzone.id -- Pembahasan mengenai layanan fintech pinjaman online (pinjol) abal-abal ternyata masih berlangsung, sebab para oknum masih terus melakukan aksinya untuk menawarkan pinjaman dengan bunga tinggi, etika penagihan yang tidak sesuai, hingga menghubungi korban yang entah dari mana bisa mendapatkan data nomor telepon tersebut.

Dari penjelasan Pratama Persadha selaku Chairman CISSReC, cara kerja layanan pinjol yang dapat menghubungi banyak orang tersebut, khususnya melalui SMS, sangat mungkin masuk ke ranah kebocoran data pribadi.

Pratama kemudian mengaitkannya dengan kasus kebocoran data BPJS Kesehatan tempo hari yang dijual di forum hacker.

“Misal kasus kebocoran beberapa minggu lalu dari data BPJS atau dari data Dukcapil di empat daerah sudah bisa digunakan untuk kasus kejahatan dan akan ada berbagai kasus penyalahgunaan data pribadi masyarakat,” ungkap Pratama saat dihubungi Uzone.id, Senin (21/6).

Baca juga: Jangan Asal Tergiur SMS, Ini Tips Terhindar dari Pinjol Abal-abal

Ia menyambung, “data tersebut misalnya dapat digunakan sebagai bahan untuk membuat rekening atas nama orang lain, meminjam uang di pinjol ilegal yang bunganya ratusan kali lipat, atau sebagai bahan penipuan. Apalagi data ini cukup lengkap jika dilihat dari sampelnya, sampai ada NIK dan nomor KK.”

Kekhawatiran Pratama juga fokus pada masyarakat yang sudah sangat sering menjadi korban eksploitasi negatif data yang disalahgunakan, apalagi jika ada kasus di mana masyarakat ditagih oleh debt collector padahal tidak melakukan pinjaman sama sekali.

“Para pelaku pinjol juga seharusnya mengecek terlebih dahulu data-data peminjam secara teliti. Tidak memberikan dana tunai bila nomor rekening berbeda dengan yang mengajukan, sayangnya hal ini masih mungkin saja terjadi pada pinjol ilegal,” tutur Pratama.

Baca juga: Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Tak Berizin

Yang jelas, Pratama mengingatkan bahaya dari hadirnya layanan digital ilegal yang sangat mungkin berhubungan dengan kebocoran data -- ia memberi contoh bahwa pelaku kejahatan dapat menggabungkan informasi bocor dengan pelanggaran data lain untuk membuat profil terperinci dari calon korban, seperti kebocoran BPJS, Tokopedia, Bhinneka, Bukalapak, dan lainnya.

Seperti yang diketahui, pada dasarnya para pelaku pinjol ilegal dapat dijerat hukum. Pinjol yang menyebarkan data masyarakat bisa dikenakan Pasal 32 juncto (jo) Pasal 48 UU No. 11 Tahun 2008 Juncto UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Lalu jika memberikan ancaman bisa dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 29 jo Pasal 45B UU ITE. Kekerasan fisik dan pengambilan barang juga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan KUHP Pasal 170, Pasal 351, Pasal 368 Ayat 1, Pasal 335 Ayat 1 pasca-putusan Mahkamah Konstitusi.

populerRelated Article