icon-category Auto

Polda Metro Jaya Blokir 800 STNK Lewat Sistem Tilang CCTV

  • 20 Jan 2019 WIB
Bagikan :

Ditlantas Polda Metro Jaya sejak 1 November melakukan penindakan menggunakan sistem tilang CCTV atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Tercatat sebanyak 800 STNK pengendara diblokir karena terekam CCTV melanggar rambu lalu lintas. 

“Terkait masalah perkembangan ETLE ini sampai dengan minggu kemarin sudah kurang lebih 800 STNK yang terblokir,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (20/1).

Yusuf mengungkapkan terdapat 1.500 surat tilang yang dikirim pada pengendara. Namun umumnya pengendara tidak memberikan konfirmasi sehingga STNK diblokir polisi. 

Untuk itu, Yusuf berharap agar pengendara segera memberi respons atau konfirmasi sebelum batas waktu yang ditentukan yakni 1 minggu. 

“Ada kurang lebih 1.500 lebih yang dikirim. Tapi kan ini perlu tahapan, ada tahapan konfirmasi 3 hari. Kemudian tahapan tilang 5 hari sampai 7 hari, menunggu masa respons itu,” ucapnya. 

Sejak diberlakukannya CCTV tilang, kata Yusuf, para pengendara umumnya mengabaikan STNK-nya yang terblokir. Yusuf mengimbau agar pengendara segera mengurus tilang CCTV agar tidak menjadi masalah saat memperpanjang pajak dan STNK. 

“Kenapa terblokir karena mereka tidak respons mereka melanggar ter-capture kemudian sudah terkonfirmasi, tidak ada respons,” tandanya.

Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya mulai 1 November akan melakukan penindakan menggunakan sistem tilang CCTV atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Artinya, bagi para pelanggar yang terekam CCTV akan langsung ditilang. 

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Tags : tilang online cctv stnk 

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini