Sponsored
Home
/
Gadget

PPN Naik Jadi 11 Persen, Gimana Nasib Harga Ponsel Samsung, Xiaomi dkk?

PPN Naik Jadi 11 Persen, Gimana Nasib Harga Ponsel Samsung, Xiaomi dkk?
Preview
Hani Nur Fajrina30 March 2022
Bagikan :

Uzone.id – Pemerintah siap menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen per 1 April 2022. Kebijakan ini langsung membuat banyak pihak berpikir, kira-kira bakal bikin harga ponsel naik nggak, ya?

Beberapa brand ponsel di Indonesia sudah memberikan tanggapannya mereka. Samsung mengaku pihaknya akan mengikuti kebijakan pemerintah tersebut.

“RRP [Retail Recommended Price] Samsung sudah termasuk dengan PPN, dan hampir semua RRP produk kami tidak mengalami kenaikan,” ungkap Head of MX Product Marketing, Samsung Electronics Indonesia, Selvia Gofar saat dihubungi Uzone.id, Rabu (30/3).

Hal yang sama juga diutarakan pihak Xiaomi dan POCO Indonesia yang memastikan bahwa ponsel mereka tidak akan alami kenaikan harga.

“Mengenai naiknya tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di Oktober 2021, Xiaomi Indonesia memastikan tidak ada kenaikan harga pada produk Xiaomi,” tutur Stephanie Sicilia, Head of PR Xiaomi Indonesia kepada Uzone.id di waktu yang terpisah.

Sedangkan Head of Marketing POCO Indonesia, Andi Renreng juga memastikan kalau kebijakan PPN ini bukan berarti pihaknya akan menaikkan harga. Pun begitu dengan harga produk terbaru mereka, yakni M4 Pro yang diklaim tidak kena dampak dari aturan kenaikan PPN 11 persen.

Dengan kata lain, Andi mengaku tidak akan membebankan ke konsumen.

“Kebijakan kita adalah dengan tidak menaikkan harga walaupun ada kenaikan harga,” katanya.

Seperti diketahui, tarif PPN akan naik dari 10 persen menjadi 11 persen di awal bulan April mendatang. Aturan ini merupakan ketentuan dari Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pasal 7 ayat (1) UU HPP mengatur bahwa tarif PPN sebesar 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022. Sementara tarif PPN sebesar 12 persen, akan berlaku paling lambat 1 Januari 2025.

populerRelated Article