icon-category Gadget

Realme Janji Harga Ponsel Tak Naik Usai TKDN Jadi 35 Persen

  • 26 Oct 2021 WIB
Bagikan :

Ilustrasi ponsel Realme. Foto: Uzone.id

Uzone.id -- Komponen lokal di dalam Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang diatur pemerintah telah mengalami peningkatan dari 30 persen menjadi 35 persen. Seperti apa tanggapan Realme?

Sebagai pemain besar di pasar Indonesia, Realme mengaku tidak akan terpengaruh aturan baru tersebut, sebab seluruh produknya telah dirakit di pabrik di Indonesia dan tentunya menyambut baik pemenuhan seluruh regulasi TKDN dari pemerintah.

“Hingga saat ini, walaupun dengan regulasi TKDN terbaru, Realme tetap tidak akan menaikkan harga untuk seluruh tipe model ponsel kami hingga waktu yang belum bisa ditentukan,” ungkap Marketing Director Realme Indonesia, Palson Yi saat dihubungi Uzone.id, Senin (25/10).

Ia menyambung, “semua keputusan ini karena kami ingin terus memberikan produk terbaik yang bisa dinikmati oleh seluruh anak-anak muda di Indonesia dengan harga yang masih terjangkau.”

Baca juga: Soal TKDN Naik, Oppo dan Samsung: Kami Sudah Penuhi

Terkait soal harga, khususnya di tengah masalah krisis chip global, Oppo secara terpisah juga mengatakan bahwa harga ponsel 5G di Indonesia bahkan bisa murah ke depannya terlepas muatan TKDN yang diwajibkan pemerintah.

Dari penuturan Aryo Meidianto selaku PR Manager Oppo Indonesia, pihaknya sudah menjalin kesepahaman jangka panjang dengan para produsen chipset agar selalu dapat memastikan mereka mampu memasok komponennya ke produk-produk Oppo.

“Secara logis, ponsel 5G memang akan murah ke depannya karena semakin banyak prosesor 5G yang dibuat dalam berbagai lini. Prosesor 5G terdahulu mungkin jika dipakai di tahun depan harganya akan sangat terjangkau,” kata Aryo.

Baca juga: TKDN Jadi 35 Persen, Oppo Pede Harga Ponsel 5G Bakal Murah

Aturan TKDN terbaru ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2021 dengan tujuan menumbuhkan industri perangkat telekomunikasi dalam negeri.

Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2021 sendiri mengatur standar teknis alat telekomunikasi dan perangkat telekomunikasi bergerak seluler berbasis standar teknologi Long Term Evolution (LTE), serta standar teknologi International Mobile Telecommunication 2020 yang mencakup persyaratan teknis untuk perangkat Subscriber Station.

Hal ini juga berlaku untuk perangkat Base Station yang menggunakan teknologi berbasis LTE atau 4G, serta teknologi 5G yang bekerja pada pita spektrum 850 MHz, 900 MHz, 1.800 MHz, dan 2,3 GHz.

Melalui aturan baru ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika berharap dapat mendorong tumbuhnya industri perangkat telekomunikasi di dalam negeri.

VIDEO: Review Oppo A16, Jagoannya Sekolah Online

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini