icon-category News

Ridwan Kamil Izinkan Transportasi Online di Bandung

  • 17 Oct 2017 WIB
Bagikan :

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menyatakan transportasi berbasis aplikasi di wilayahnya tetap diperbolehkan beroperasi.

Hal itu disampaikan Ridwan di Pendopo Kota Bandung, Selasa (17/10/2017). Pria yang akrab disapa Emil ini menemui Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

"Kesimpulannya angkutan online tidak dilarang, silakan tetap beroperasi seperti biasa," ujar Emil.

Terkait aturan, dia berkata, peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 26 tahun 2017 terkait angkutan sewa khusus tetap berlaku sampai 1 November. Meski dalam proses revisi, tidak ada larangan bagi angkutan online beroperasi.

"Nanti, 1 November ada revisi. Dari situ angkutan online tinggal menyesuaikan. Tapi tidak ada perhentian operasi," jelasnya.

Dia menjelaskan, warga Bandung dibebaskan memilih angkutan online maupun konvensional yang akan digunakan untuk aktivitasnya sehari-hari.

Menurut Ridwan, kewenangan aturan transportasi online ini berada pemerintahan pusat.

"Sekarang ini untuk tingkat nasional izin ada di Kemenhub sedangkan izin provinsi ada Dishub provinsi," jelasnya.

Menyoal antisipasi upaya bentrok terhadap kedua jenis angkutan, baik online dan konvensional, Emil mengaku terus melakukan komunikasi.

"Komunikasi terus dilakukan, sambil menyesuaikan layanan pada masyarakat ekonomi tidak boleh berhenti," terangnya.

Berita Terkait

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini