Home/Segala Jenis Mudik, Termasuk Mudik Lokal pun Dilarang Pemerintah

Segala Jenis Mudik, Termasuk Mudik Lokal pun Dilarang Pemerintah

Tomy Tresnady07 May 2021

bagikan :

Banner

Ilustrasi (Foto: Instagram @tmcpoldametro)

Uzone.id - Demi mencegah penularan Covid-19, pemerintah akhirnya melarang semua jenis kegiatan mudik, termasuk mudik lokal di wilayah aglomerasi awalnya sempat diperbolehkan.

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito memberi pengumuman itu ketika berbicara kepada media melalui virtual pada Kamis (6/5/2021). 

"Untuk memecah kebingungan masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apa pun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi, dengan urgensi mencegah dengan maksimal interaksi fisik sebagai cara transmisi virus dari satu orang ke orang lain," kata Wiku Adisasmito.

BACA JUGA: Pencipta Ethereum Berusia 27 Tahun, Kekayaannya Mencapai Rp15,8 T

Wiku kemudian menekankan, kegiatan lain selain kegiatan mudik dalam satu wilayah kota/kabupaten aglomerasi, khususnya di sektor-sektor esensial, akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apa pun.

Menurutnya, hal itu "demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah."

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan bahwa untuk Jawa Barat pun narasinya sama dengan pemerintah pusat, mudik lokal tidak diperkenankan.

"Aglomerasi yang dibolehkan bergerak hanya untuk para pekerja saja," kata Ridwan Kamil berbicara kepada media di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (5/5).

Berikut ini 8 wilayah aglomerasi yang sebelumnya diperbolehkan mudik lebaran 2021, namun akhirnya dilarang pemerintah..

1. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Sulawesi Selatan).

2. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Sumateta Selatan).

3. DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

4. Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat (Jawa Barat).

5. Semarang, Kendal, Demak Ungaran, dan Purwodadi (Jawa Tengah).

6. Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunung Kidul (D.I Yogyakarta).

7. Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen.

8. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Jawa Timur).

Mengutip laman Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi (darat, laut, udara dan kereta api) untuk kegiatan mudik berlaku dari 6-17 Mei 2021.

Moda transportasi yang dikecualikan adalah untuk perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal.

Juga termasuk angkutan logistik, di antaranya pengangkut kebutuhan pokok, barang untuk kegiatan ekonomi, obat-obatan, dan alat-alat kesehatan).

Pelarangan dan pengecualian ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021. 

Mengapa Mudik dilarang?

Satgas Covid-19 menjelaskan lewat situs resmi mengenai alasan pemerintah melarang warga melakukan mudik lebaran tahun 2021.

Belajar dari pengalaman libur Panjang di tahun 2020 dan 2021, ada tren lonjakan kasus baru setelah libur panjang yang angkanya bervariasi, dari mulai 37 persen hingga 119 persen. Setiap lonjakan kasus juga diikuti peningkatan angka kematian.

Menjaga tren kasus baru covid-19 yang selama dua bulan terakhir mulai menurun di samping orang yang sembuh dari covid juga mengalami peningkatan.

Penduduk usia lansia lebih berisiko terpapar Covid-19, punya risiko kematian berkali lipat daripada usia lebih muda. Selain itu orang dengan komorbid (risiko tinggi) juga punya risiko kematian lebih besar.

Mudik berarti Kembali ke kampung halaman, bertemu orang tua/saudara yang lebih tua, yang punya risiko terpapar dan kematian lebih tinggi. Pemudik yang OTG punya risiko tinggi menularkan pada orang yang lebih tua.

Adanya kenaikan kasus yang sangat signif ikan dan potensi varian baru di negara-negara lain seperti India, Argentina, Turki dan beberapa negara Eropa.

Tags:

logo uzone

Connect with us

Copyright © 2023 Uzone.id All right reserved