icon-category Auto

Segini Biaya Pembuatan SIM C, CI dan CII

  • 16 Aug 2021 WIB
Bagikan :

Ilustrasi (Foto: Tomi Tresnady / Uzone.id)

Uzone.id - Sebelum memiliki kendaraan bermotor, sebaiknya kamu pahami dulu keberadaan Surat Ijin Mengemudi (SIM). 

SIM diterbitkan sebagai bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Kemudian, untuk dasar hukum penerbitan SIM ini adalah UU No.2 Tahun 2002 Pasal 14 ayat (1) b, Pasal 15 ayat (2) c, dan Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216.

Kamu juga harus tahu jika SIM punya fungsi dan peranan, yakni sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang, sebagai alat bukti, sebagai sarana upaya paksa, sebagai sarana pelayanan masyarakat.

Jadi, bagi kamu akan pengemudi kendaraan bermotor, kamu wajib membuat SIM. Hal ini sesuai dengan aturan tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki SIM.

BACA JUGA: dr Richard Lee Dibebaskan, Akun Instagram Tetap Disita Polisi

Untuk penggunaan Golongan SIM sendiri terbagi atas:

  • Golongan SIM A untuk kendaraan bermotor roda empat dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.
  • Golongan SIM A Khusus untuk untuk kendaraan bermotor roda tiga dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)
  • Golongan SIM B1 untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
  • Golongan SIM B2 untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
  • Golongan SIM C untuk kendaraan bermotor roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km / Jam
  • Golongan SIM D khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.

Penggolongan SIM C

Bagi kamu yang akan mengendarai kendaraan bermotor roda dua, Polri belum lama ini sudah resmi membuat aturan baru mengenai penggolan SIM C menjadi tiga: SIM C, CI dan CII.

Untuk jelasnya, SIM C berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).

SIM CI berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic), atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

SIM CII berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Bagi pengendara moge atau motor dengan kapasitas mesin 250cc ke atas atau 500cc ke atas wajib memiliki SIM baru. SIM C saat ini digunakan cuma berlaku untuk sepeda motor di bawah 250cc. Kemudian, pengendara moge harus mengganti SIM-nya.

Begitu juga pengendara sepeda motor listrik sekelas 250cc atau sekelas 500cc ke atas harus mengganti SIM C menjadi SIM CI atau CII.

Kamu juga harus tahu kalau pengendara moge dan motor listrik kelas 250cc ke atas atau 500cc ke atas tidak bisa langsung membuat SIM CI atau SIM CII. Pengendara moge harus memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan sebelum naik ke golongan CI.

Syarat ini juga berlaku jika ingin naik ke golongan CII. Pemilik kendaraan harus sudah menggunakan SIM CI selama 12 bulan sejak diterbitkan sebelum naik ke SIM CII.

Harga membuat SIM C, CI dan CII

Setela kamu paham mengenai pembagian SIM C, maka selanjutnya kita bahas soal harga membuat SIM C, CI dan CII.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa biaya pembuatan PNBP bagi SIM C, CI dan CII masing-masing dipatok dengah harga sama, yakni

1. SIM C: Rp 100.000

2. SIM C1: Rp 100.000

3. SIM C2: Rp 100.000

Kemudian, bagi kamu yang akan perpanjangan SIM C, C 1, dan C2 akan dikenakan tarif sama, sebesar Rp 75.000.

Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi. Selain itu, setiap pemohon SIM yang hendak naik golongan juga harus membayar biaya penerbitan SIM baru.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini