icon-category Auto

Selamat Tinggal Razia dan Tilang Manual, Sekarang Resmi Dilarang!

  • 24 Oct 2022 WIB
Bagikan :

Uzone.id - Gak perlu lagi merasa cemas di jalan, apalagi sampai jantungan ketika melihat jajaran polisi bersiap menindak para pelanggar lalu lintas. Kondisi seperti itu sekarang sudah dilarang.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengintruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak lagi menggelar operasi penindakan tilang alias razia terhadap pengendara secara manual.

Hal tersebut, sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.

BACA JUGA: Suzuki S-Cross Pensiun, Grand Vitara Siap Gantikan

Instruksi tersebut berdasarkan Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," bunyi surat telegram tersebut yang dikutip Uzone.id 

BACA JUGA: Tips Memilih Jas Hujan yang Tepat, Motoran Tetap Aman

Dengan dilarangnya tilang manual dan razia, maka jajaran Polantas akan memaksimalkan penindakan tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile.

Korlantas Polri juga diminta untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan 3S alias senyum, sapa, dan salam, saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, hingga pelanggaran lalu lintas.

 

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini