icon-category Auto

Siapa Aja yang Bisa Nembus Ganjil Genap versi PPKM?

  • 12 Aug 2021 WIB
Bagikan :

Uzone.id - PPKM masih berlanjut, namun penyekatan ditiadakn, berganti dengan muncul kembalinya sistem ganjil-genap. Ada sejumlah pengaturan, termasuk siapa-siapa aja yang bisa menembusnya.

Karena gak diberlakukan sanksi berupa tilang, jadi untuk plat nomor yang tidak sesuai tanggal akan diminta untuk putar balik. Selian itu, ini berlaku difokuskan pada kendaraan pribadi non listrik murni dan bukan sepeda motor.

Baca juga: Nyobain Beli Online Motor Listrik Lokal, United T1800

Nah biar ga ujug-ujug disuruh putar balik, berikut daftar kendaraan yang mendapat pengecualian melintasi area ganjil genap Jakarta:

- Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas.

- Kendaraan ambulans.

- Kendaraan pemadam kebakaran.

- Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

- Kendaran yang digerakan motor listrik.

- Sepeda motor.

- Kendaraan angkutan barang khusus BBM dan BBG.

- Kendaran Pimpinnan Lembag Tinggi Negara Republik Indonesia: Presiden dan Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR, Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.

- Kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI dan Polri.

- Kendaraan pimpinan dan pejabatan negara asing serta lembagan internasional yang menjadi tamu negara.

- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri seperti, kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri.

- Kendaraan petugas penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan penyebaran Covid-19.

- Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19.

- Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19.

- Kendaraan pengangkut tabung oksigen.

VIDEO Review Daihatsu Rocky, Kembarannya Raize yang Lebih Murah:

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini