Siap - siap Dikeluarkan Paksa dari Jalur Ganjil - Genap bila Melanggar
Sosialisasi perluasan sistem ganji-genap terus dilakukan. Polisi memang belum memberlakukan tilang saat masa uji coba ini, tapi pengendara akan dikeluarkan paksa dari jalur ganjil-genap bila kedapatan melanggar.
Kebijakan itu berlaku mulai Rabu, (18/7). Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf melakukan sosialisasi sekaligus memberlakukan kebijakan itu di simpang Pancoran, Jakarta Selatan. Sejumlah kendaraan yang melanggar aturan ganjil-genap langsung diarahkan melalui jalur alternatif ke Jalan Raya Pasar Minggu.
"Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf S.I.K, M.Hum bersama anggota melakukan pengalihan jalur kepada pengguna kendaraan Roda 4 atau lebih yang melangar pembatasan Ganjil Genap di Traffic light Pancoran Jaksel," tulis @TMCPoldaMetro, Rabu (18/7).
Kebijakan ini diambil setelah Korlantas Polri, Ditlantas Polda Metro Jaya, dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Kebijakan ini merupakan bagian dari transisi keputusan sebelum nantinya perluasan ganji-genap diberlakukan pada 1 Agustus 2018.
"Mulai besok 18-31 Juli kita di samping sosialisasi juga, kita akan mengeluarkan kendaraan yang masuk ke wilayah ganjil-genap," kata Yusuf di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/7).
Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.
Editors' Picks
Most Popular
Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini