icon-category News

Siap - siap Dikeluarkan Paksa dari Jalur Ganjil - Genap bila Melanggar

  • 18 Jul 2018 WIB
Bagikan :

Sosialisasi perluasan sistem ganji-genap terus dilakukan. Polisi memang belum memberlakukan tilang saat masa uji coba ini, tapi pengendara akan dikeluarkan paksa dari jalur ganjil-genap bila kedapatan melanggar.

Kebijakan itu berlaku mulai Rabu, (18/7). Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf melakukan sosialisasi sekaligus memberlakukan kebijakan itu di simpang Pancoran, Jakarta Selatan. Sejumlah kendaraan yang melanggar aturan ganjil-genap langsung diarahkan melalui jalur alternatif ke Jalan Raya Pasar Minggu.

"Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf S.I.K, M.Hum bersama anggota melakukan pengalihan jalur kepada pengguna kendaraan Roda 4 atau lebih yang melangar pembatasan Ganjil Genap di Traffic light Pancoran Jaksel," tulis @TMCPoldaMetro, Rabu (18/7).

Kebijakan ini diambil setelah Korlantas Polri, Ditlantas Polda Metro Jaya, dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Kebijakan ini merupakan bagian dari transisi keputusan sebelum nantinya perluasan ganji-genap diberlakukan pada 1 Agustus 2018.

"Mulai besok 18-31 Juli kita di samping sosialisasi juga, kita akan mengeluarkan kendaraan yang masuk ke wilayah ganjil-genap," kata Yusuf di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/7).


Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini