Sponsored
Home
/
Digilife

Siswa Madrasah Aliyah Negeri Berhasil Retas Situs Kejaksaan RI

Siswa Madrasah Aliyah Negeri Berhasil Retas Situs Kejaksaan RI
Preview
Tomy Tresnady20 February 2021
Bagikan :

Ilustrasi (Foto: Awmleer / Unsplash)

Uzone.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya bisa mengungkap pelaku peretasan terhadap situs kejaksaan.go.id.  Pelaku ternyata masih berusia 16 tahun berusia MWF alias F.

Kejagung sendiri tidak melakukan tuntutan hukum terhadap MWF dengan asalan masih di bawah umur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan bahwa MWF diamankan di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, pada Kamis 18 Februari 2021.

Leonard juga mengatakan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah memaafkan pelaku.

"Yang bersangkutan masih muda berusia 16 tahun dan masih sekolah. Jaksa Agung sangat peduli terhadap yang bersangkutan," kata Leonard, seperti dilansir Uzone.id dari Bisnis, Jumat (19/2/2021).

Kemudian, Leonard menjelaskan jika MWF belajar peretasan secara otodidak. Motif meretas situs Kejaksaan Agung, imbuhnya, cuma sekedar iseng  tanpa ada pihak yang menyuruhnya.

BACA JUGA: Hacker Korut Diduga Curi Uang Kripto di Indonesia, Telah Diadili di AS

Situs Diretas

Situs kejaksaan.go.id dilaporkan sempat tak bisa diakses pada Rabu (17/2/2021) malam akibat peretasan. Kejagung pun melaporkan database pegawai Kejaksaan RI telah diunggah di salah satu situs forum hacker.

"Pusdaskrimti sedang menelusuri apakah hal ini merupakan data peretasan lama atau kasus baru," kata Leonard.

Kejagung kemudian melapokan peretasan kejaksaan.go.id tidak menjual database pegawai Kejaksaan, namun menjual basis data atau database perkara sejak 2009 seharga Rp400.000 di situs raidforums.com.

Kepala Pusat Data, Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Daskrimti) Kejagung Didik Farkhan lalu menceritakan tim gabungan Kejaksaan-BSSN menyamar jadi pembeli dan menawar database tersebut dengan harga Rp200.000.

"Tim dari Kejaksaan dan BSN langsung mencoba memancing dengan cara membeli dan menawar seharga Rp200.000. Kemudian yang bersangkutan mau dan langsung kita profiling. Kita langsung dapat media sosial yang bersangkuan," kata Didik, Jumat (19/2/2021).

Database tersebut dalam bentuk file berukuran 500 megabyte yang dipeoleh pelaku. Pelaku hanya mencuri database admin yang mengelola situs resmi kejaksaan.go.id. Jadi bukan database seluruh pegawai Kejaksaan di Indnesia.

"Jadi setelah di cek, hanya data admin pengelola situs saja yang ada. Sisanya itu ada sebanyak 3.086.224 perkara yang pernah ditangani oleh Kejaksaan sejak tahun 2009," katanya.

VIDEO Test Kemampuan GoPro Hero 9 Black, Paket Komplit Kameramen!

populerRelated Article