icon-category Digilife

Soal Hukum Peretasan Data E-commerce, Bukalapak Serahkan ke Pemerintah

  • 06 May 2020 WIB
Bagikan :

(Foto: dok. Bukalapak)

Uzone.id -- Keamanan dunia siber selalu menjadi topik menarik untuk dibahas karena berkaitan dengan kesejahteraan para pengguna dan perlindungan data yang ada di dalam layanan digital. Mengenai hal ini, Bukalapak sebagai perusahaan e-commerce di Indonesia menyerahkan hukum dan aturannya ke pemerintah.

Dalam forum diskusi virtual yang digelar Bukalapak pada Rabu (6/5), CEO Bukalapak Rachmat Kaimuddin menanggapi pertanyaan seputar kemungkinan perusahaan e-commerce yang mendapat tuntutan dari para pengguna jika terjadi kebocoran akun dan data.

“Saya pikir kita serahkan sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Kita selama ini juga telah bekerja dengan pemerintah dan selalu melaporkan jika ada tindakan kejahatan siber,” tutur Rachmat kepada beberapa awak media.

Kasus pembobolan e-commerce belakangan sedang hangat diperbincangkan lantaran Tokopedia mengakui adanya peretasan. Kasus seperti ini selalu erat kaitannya dengan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang saat ini masih digodok oleh pemerintah.

Baca juga: CEO Bukalapak Beberkan Cara Kembalikan Akun yang Pernah Diretas

Molornya UU PDP ini dapat merugikan konsumen di Indonesia, serta ketidakpastiannya payung hukum mengenai data masyarakat yang ada di ranah digital.

Mengenai UU PDP, Bima Laga sebagai AVP of Public Policy & Government Relations Bukalapak berharap aturan ini dapat dijadikan sumber untuk acuan pengelolaan data yang baik.

“Kami sangat mendukung pemerintah untuk menumbuhkan ekosistem digital di Indonesia. UU PDP tentunya sangat diperlukan agar ada satu sumber hukum yang bisa dijadikan acuan mengenai prinsip pengelolaan data yang baik,” ungkap Bima saat dihubungi Uzone.id secara terpisah, Rabu (6/5).

Baca juga: Bukalapak Siap Tindak Tegas Penjual Ponsel dengan IMEI Bodong

Dia melanjutkan, “kami juga berharap agar UU PDP juga menerapkan suatu standar yang bisa dicapai oleh industri, dan tidak menerapkan suatu standar yang berlebihan sehingga menghambat inovasi.”

Sekadar diketahui, Bukalapak pernah mengalami kebocoran sebanyak 13 juta akun pada 2019, di mana kala itu data dijual oleh peretas Pakistan yang dikenal dengan nama Gnosticplayers.

Isu bocornya data pengguna Bukalapak ini kembali mencuat lantaran ada laporan yang memaparkan bahwa sebanyak 13 juta akun di e-commerce tersebut diperjualbelikan di forum hacker RaidForums, tempat yang sama untuk menjual data 91 juta akun Tokopedia. Namun hal ini ditepis oleh Bukalapak.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini