icon-category Auto

Soal Pajak STNK Mati 2 Tahun, Ternyata Sudah Diatur Sejak 2009

  • 04 Aug 2022 WIB
Bagikan :

Uzone.id - Belakangan sedang ramai membahas soal Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang akan segera menerapkan aturan penghapusan data STNK yang pajaknya mati setelah 5 tahun, kemudian 2 tahun berikutnya tak diperpanjang.

Sebetulnya para pemilik kendaraan gak usah kaget juga karena hal itu memang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang bunyinya sebagai berikut:    

Pasal 74

(1) Kendaraan bermotor yan telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:

a. Permintaan pemilik Kendaraan Bermotor, atau

b. Pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.

BACA JUGA: BMW X4 xDrive30i M Sport Face Lift Meluncur, Harga Nyaris Rp1,5 Miliar

(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:

a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau

b. Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengingatkan kepada masyarakat bahwa Polri ingin secepatnya bisa menerapkan aturan tersebut karena Undang-undangnya sudah dibuat sejak tahun 2009.

Dengan aturan ini, data kendaraan bermotor bisa dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Firman mengatakan, kendaraan yang pajaknya sudah mati, kemudian tidak diperpanjang lagi setelah 2 tahun akan jadi bodong saat aturan diterapkan. Polri sebetulnya membuat aturan ini dengan harapan bisa meningkatkan disiplin masyarakat membayar pajak.

“Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik,” kata Firman, dilansir dari situs NTMC Polri.

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono juga ikut bersuara mengenai penghapusan data STNK ini. Dia pun mendukung langkah Polri ini.

BACA JUGA: Baleno Terbaru Hadir di GIIAS 2022, Simak 27 Tahun Transformasinya

“Tentu ini inisiatif yang baik. Seperti data konfirmasi ke masyarakat. Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh Dirjen maupun Pak Kakorlantas tadi,” kata dia.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menambahkan bahwa untuk mencapai tujuan agar masyarakat taat membayar pajak kendaraan, dia berharap perlu sinergi bersama-sama dengan seluruh komponen yang ada baik dipusat maupun didaerah untuk memperbaiki pelayanan sehingga kemudian bisa meningkatkan pendapatan.

Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Kemendagri resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini