icon-category Technology

RUU KKS Bebani Pelaku Startup dan E-commerce

  • 28 Sep 2019 WIB
Bagikan :

Rancangan Undang-undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) ditunda oleh DPR RI. Hal ini menjadi kabar yang menggembirakan karena RUU KKS dinilai dapat membebani para pelaku startup dan e-commerce di Indonesia.

Ketua Bidang Ekonomi Digital Asosiasi e-commerce Indonesia (idEa), Bima Laga mengatakan bahwa RUU KKS masih rancu, khususnya terkait tupoksi antara Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dengan kementerian lain, dalam menjalankan undang-undang tersebut.

“Misalnya tumpang tindih kewenangan antara BSNN dengan Kementerian/Lembaga lainnya. Lalu tanggung jawab pelaku digital harus diatur secara proporsional agar tidak terlalu membebani startup kecil,” ucapnya lewat keterangan resminya pada Sabtu (28/09/2019).

{Baca juga: Dengar Aspirasi Rakyat, DPR Tunda RUU Keamanan Siber}

Selain itu, hal yang menjadi sorotan adalah pasal 66 terkait Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Peraturan mengenai TKDN bagi pelaku startup amat memberatkan karena kondisi infrastruktur dan sumber daya manusia dalam negeri di industri startup masih kurang.

“Coba lihat pasal 66 terkait TKDN yang menurut kami akan struggle karena kurangnya kapabilitas baik secara sistem, maupun talent,” ujar Bima.

Menurut Bima, ketimbang negara lain di Asia Tenggara tidak mengatur mengenai TKDN Startup. Pemerintah di negara tetangg justru lebih berfokus pada pengembangan ekosistem.

“Human capital tidak bisa dibangun. Malaysia dan Thailand tidak mengatur hal ini, tapi membangun ekosistemnya. Pendekatan manufactured tidak tepat untuk pengembangan sumber daya manusia,” tutur Bima.

{Baca juga: DPR: Penurunan Tarif Interkoneksi Untungkan Operator Swasta}

Bima sendiri mengapresiasi penundaan pengesahan RUU KKS oleh DPR RI. Menurutnya RUU KKS perlu dilakukan kajian terlebih dahulu agar sesuai dengan kondisi keamanan siber di tanah air.

“Kami berpandangan bahwa RUU KK Siber ini penting namun perlu proses pendalaman lebih lanjut agar betul-betul mampu memenuhi urgensi persoalan keamanan siber di Indonesia,” tutup Bima. [NM/HBS]

Artikel RUU KKS Bebani Pelaku Startup dan E-commerce dan berita teknologi terkini lainnya bisa Anda dapatkan di Telset.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini