icon-category Auto

STNK Mati 2 Tahun, Legalitas Kendaraan Dihapus!

  • 04 Sep 2018 WIB
Bagikan :

Uzone.id - Buat yang kelupaan, atau bahkan sengaja gak memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) perlu waspada nih.

Sebab, kalau sampai STNK sampean mati maksimal 2 tahun, maka semua data legalitas yang sudah teregister di Samsat bakal dihapus.

Jadi kendaraan bodong dong dong..

So, wajib hukumnya buat memperpanjang STNK, terutama buat mobil atau motor yang usianya sudah diatas 5 tahun nih.

Bila STNK tidak diperpanjang selama dua tahun setelah habis masa berlaku, maka dapat dihapus dari daftar Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor (ranmor) sesuai ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009.

Sialnya, kalian gak bakalan bisa registrasi ulang.

Pelaksanaan peraturan ini terkait banyak hal, seperti pajak progresif, pendataan kendaraan bermotor, dan masa sosialisasi yang saat ini sedang berlangsung.

Waspada ya gaes..


Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini