Sponsored
Home
/
News

Strategi Polisi Cegah Razia Ormas Jelang Natal

Strategi Polisi Cegah Razia Ormas Jelang Natal
Preview
Martahan Sohuturon30 November 2017
Bagikan :

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan mengambil langkah strategis untuk mengantisipasi insiden sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) melakukan aksi razia atau sweeping jelang Hari Raya Natal tahun ini.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, langkah-langkah yang telah diambil oleh jajarannya antara lain melakukan pendekatan terhadap ormas dalam bentuk sosialisasi.

"Tekniknya kami lakukan langkah pendekatan kepada mereka, sosialisasi. Di grass root (akar rumput ormas) banyak yang tidak paham," kata Tito di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/11).

Dia pun menegaskan, setiap umat beragama di Indonesia memiliki kebebasan untuk merayakan hari keagamaan masing-masing. Berangkat dari itu, Tito menyatakan jajaran kepolisian akan memberikan pelayanan keamanan bagi masyarakat yang akan merayakan Natal dan Tahun Baru.

"Apapun juga ini adalah hari besar. Hari besar agama lain juga bebas dilaksanakan. Hari besar Natal juga berikan perlindungan pelayanan," ucap mantan Kapolda Papua itu.

Jenderal bintang empat itu menambahkan, pihaknya juga akan kembali melibatkan sejumlah kelompok organisasi masyarakat dalam pengamanan gereja pada perayaan Natal tahun ini, seperti Nahdlatul Ulama (NU).

"Soal pengamanan akan kami libatkan kelompok Islam (seperti) Nahdlatul Ulama,) dan Anshor untuk bantu amankan gereja," katanya.

Sejumlah ormas melakukan aksi razia ke sejumlah pusat perbelanjaan setelah Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa Nomor 56 Tahun 2016 tanggal 14 Desember 2016 tentang hukum menggunakan atribut non-muslim.

Fatwa itu meminta kepada pengelola mal, hotel, tempat rekreasi, restoran, dan perusahaan agar tidak memaksakan karyawan atau karyawati beragama muslim menggunakan atribut non-muslim.

Salah satunya adalah massa Front Pembela Islam (FPI) Jawa Timur yang mendatangi sejumlah mal di Kota Surabaya. Kedatangan mereka untuk menyosialisasikan fatwa MUI tersebut. Aksi mereka dikawal oleh ratusan aparat kepolisian.

Kemudian, Kepala Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Umar Surya Fana menjadikan fatwa MUI sebagai acuan dalam mengeluarkan surat imbauan bernomor B/4240/XII/2016/Resort Bekasi Kota tanggal 15 Desember 2016. Surat edaran itu memicu kemarahan Tito.

Dia mengatakan, fatwa MUI bukan suatu rujukan hukum positif sehingga tidak bisa digunakan sebagai acuan penegakan hukum. Mestinya, kata dia, fatwa MUI hanya digunakan sebagai koordinasi antarpihak.

"Jadi itu sifatnya koordinasi, bukan rujukan yang bisa menjadi produk hukum bagi semua pihak," kata Tito pada Desember 2016 silam.

Selain itu, Tito juga telah memberikan teguran pada Polres Kulon Progo, Yogyakarta, lantaran mengeluarkan surat imbauan serupa.

Berita Terkait

populerRelated Article