icon-category Technology

Surabaya Black Hat Anggap Lumrah Retas Ribuan Situs di 44 Negara

  • 13 Mar 2018 WIB
Bagikan :

Kepala Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Roberto Pasaribu menjelaskan hasil pemeriksaan tiga pemuda yang telah menjadi tersangka terkait kasus peretasan ribuan website di 44 negara oleh Surabaya Black Hat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Roberto, para tersangka menganggap aksi peretasan situs di media sosial sudah menjadi hal lumrah di kalangan hacker.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka anggap hal lumrah di dunia hacking. Dalam hal ini mereka menyebutnya penetrasi testing," kata Roberto di Polda Metro Jaya, Selasa (13/3/2018).

Namun, menurut Roberto, aksi peretasan yang dilakukan komplotan SBH ini sudah berkategori tindak pidana.

"Tapi menurut kami itu ilegal karena kalau mau pentest harus ada izin dulu dari perusahaan yang bersangkutan," kata dia.

Roberto menjelaskan agar bisa mengakses ke jaringan sistem elektonik situs, para pelaku menggunakan metode Structured Query Language (SQL).

"Yang adik-adik lakukan ini menggunakan metode SQL, injection melalui koding untuk masuk ke sistem, mereka tidak pakai pinishing dan malwer," kata dia.

Dia juga menganggap cara peretasan kelompok SBH ini sangat mengancam kerusakan sistem di situs yang dijadikan sasarannya. Setelah meretas situs, para pelaku pun meminta uang tebusan agar situs yang sudah diretas kembali bisa diakses.

"Ini jelas bahaya karena bisa sebabkan kerusakan sistem. Selain kuasai sistem mereka capture data dan kirim ke admin. 'Hey ini kami dapatkan kelemahan dalam sistem kemanan anda. Apakah anda mau bayar atau tidak? Kalau tidak akan kami rusak’," kata Roberto.

Dari hasil pemeriksaan sementara, keuntungan kelompok SBH yang telah meretas ribuan situs sejak 2017 lalu mencapai Rp200 juta.

Dalam kasus peretasan website ini, polisi telah menangkap tiga orang pemuda berinisial ATP, NA dan KPS. Mereka merupakan anggota inti kelompok hacker SBH. Ketiga pemuda yang berusia 21 tahun ini juga masih aktif sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Surabaya, Jawa Timur.

Polisi juga kini sedang memburu tiga anggota komplotan SBH yang masih buron.

Ketiga tersangka yang ditangkap dikenakan Pasal 29 ayat 2 Juncto Pasal 45 B, Pasal 30 Juncto Pasal 46, Pasal 32 Juncto Pasal 48 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektonik. Para pemuda ini terancam hukuman pidana 12 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp2 miliar.

 

 

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini