Berita terkait gugatan RCTI yang mengancam warga tidak bisa lagi Live di media sosial dengan bebas, mendapatkan pertentangan dari berbagai pihak. Bahkan dalam sebuah petisi yang disebar di Change.org, sudah lebih dari 10 ribu orang yang mendukung dengan memberikan tanda tangan mereka.
"Bro, hati-hati kalau posting-posting, nanti kena UU ITE," Sejurus kemudian muncul pemberitaan, sejumlah tokoh di Tanah Air yang terjerat aturan karet tersebut gara-gara media sosial, gara-gara konsep penyiaran.
Gugatan media televisi RCTI dan iNews TV terkait uji materi UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi dipercaya dapat berimbas pada layanan live (siaran langsung) di platform medsos. Menurut Executive Director Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, layanan digital harus diatur di Undang-Undang baru.
RCTI dan iNews TV mengajukan uji materi Undang-Undang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi. Jika permohonan pengujian Undang-Undang Penyiaran itu dikabulkan, benarkah warga Indonesia bakal kesulitan mengakses Instagram Live, YouTube Live, dan lainnya dari media sosial?
Fitur-fitur Huawei Band 9, Cocok Buat Kalian yang Hobi Renang
Rookie MotoGP Pedro Acosta Bikin Bos Ducati Kewalahan, Ini Alasannya
Suzuki Mau Tambah Produk Mobil Hybrid di Indonesia?
Vespa World Days 2024 Digelar di Italia, Indonesia Ikut Hadir!
Kembaran Poco F6 Dirilis, Harganya Mulai Rp4,4 Jutaan
Honda Kenalkan Mobil Listrik Baru di China Ketimbang Indonesia
Fitur Filter Chat WhatsApp Bakal Pisahkan Chat yang Belum Dibaca Nih
Toyota Fortuner Hybrid Diluncurkan, Makin Badak Makin Irit
Apa itu RAM Virtual, Beneran Dongkrak Performa Smartphone?
Nostalgia dengan Toyota Starlet yang Akan ‘Disulap’ jadi Mobil Listrik
TikTok Notes, Aplikasi Baru Saingan Instagram Tapi Mirip Pinterest