icon-category Technology

Tiga hari, 100 ribu UKM akan Go Online di 30 kota

  • 31 Mar 2017 WIB
Bagikan :

Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika beserta seluruh stakeholder memperingati hari UMKM Online Nasional pada 31 Maret 2017 dengan mencanangkan Gerakan Meng-online-kan 100.000 UMKM.

Gerakan yang dilaksanakan secara serentak di 30 Kota/Kabupaten dalam periode 31 Maret sampai dengan 2 April 2017 dimotori oleh Nurbaya Initiatives, lembaga yang fokus pada pembangkita UMKM Go Digital.

"Gerakan Peng-online-an 100.000 UMKM bertujuan membantu mewujudkan komitmen Pemerintah dalam mengoptimalkan penjualan produk UMKM melalui platform digital yang sekaligus menjadi memperingati Hari UMKM Online Nasional," kata Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza, di Jakarta, Jumat (31/3).

Kegiatan ini memberikan kesempatan kepada UMKM di daerah untuk siap bersaing dan meraih pasar lebih luas dengan bantuan dan difasilitasi oleh pemerintah dan institusi terkait. Pemerintah berkomitmen untuk mengonlinekan 8 Juta UMKM sampai tahun 2020, dan diharapkan pada akhir 2018 nanti setidaknya sebanyak 2 Juta UMKM sudah Go Online. Upaya ini menunjukan keberpihakan pemerintah dalam memajukan UMKM di Indonesia selaku salah satu tulang punggung perekonomian Indonesia.

Manfaat bagi masyarakat dari Gerakan Peng-online-an 100.000 UMKM adaah memberikan beberapa peluang yang bisa dimanfaatkan oleh UMKM yang mengikuti Gerakan 100.000 UMKM Go Online ini antara lain distribusi Kredit Usaha Rakyat (KUR) terbesar dalam 1 x 24 jam; Inkorporasi RKB; transformasi dari unbanked ke banked (financial inlusion); serta kesempatan membuat NPWP serentak untuk seluruh pelaku UMKM yang akan dionlinekan. Sampai saat ini inklusi finansial di Indonesia masih belum maksimal. Sekitar 60% masyarakat belum memiliki rekening bank, termasuk pelaku UMKM. Selain itu penyaluran KUR juga masih rendah (4 juta UMKM) dibandingkan total UMKM yang ada di Indonesia.

Upaya membangun kewirausahaan nasional dengan mengonlinekan 100.000 UMKM serentak akan dilakukan oleh Nurbaya Initiative bekerjasama dengan PT Pos Indonesia dengan mengerahkan 25.000 karyawan yang dilatih menjadi digital fasilitator untuk membantu pengonlinean UMKM. Proses pengonlinean dilakukan oleh peserta dengan mendatangi lokasi/tenda registrasi baru UMKM online untuk diperiksa kelengkapan data dan persyaratannya sebelum diproses menjadi UMKM online. Pendaftaran UMKM Go Online juga bisa dilakukan dengan mengisi formulir online di http://umkmonline.id atau dengan mengirim SMS ke nomor 081310018008 dengan format sebagai berikut Nama UMKM, Lokasi, Produk/Service yang ditawarkan.

Manfaat lainnya dari Gerakan Peng-online-an 100.000 UMKM ini selain mendapat domain (.id) dan hosting gratis, peserta juga dapat memasarkan produk UMKM yang telah dionlinekan di market place terkemuka (Tokopedia, Bukalapak, Blibli, Elevenia, Blanja). Selain itu Nurbaya Initiative juga akan menyiapkan e-kiosk di seluruh kantor Pos untuk mengoptimalkan penjualan produk UMKM.

"Gerakan Pengonlinean 100.000  UMKM Go Online diharapkan mampu mempercepat visi Indonesia menjadi “The Digital Energy of Asia” dengan penekanan pada kekuatan UMKM nasional yang mampu menjadi pemain di dalamnya," katanya.

Sebagai catatan, jumlah pelaku usaha industri UMKM di Indonesia terus berkembang setiap tahunnya. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, tahun lalu jumlah UMKM di Indonesia mencapai 56,5 juta. Dari total pekerja di Indonesia yang mencapai 110 juta orang, 107 juta di antaranya masuk dalam struktur UMKM.

Pengembangan serta pemberdayaan UMKM adalah langkah yang strategis dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN, terlebih sektor ini memiliki peranan besar dalam menambah lapangan pekerjaan, dan mendongkrak perekonomian Indonesia. Menyadari pentingnya kontribusi positif UMKM, pelaku UMKM diharapkan mampu bertahan di negeri sendiri, serta bersaing di pasar global.

Caranya dengan membawa UMKM Indonesia ke dunia digital atau sering disebut sebagai "UMKM Go Online/ Go Digital". Karena berdasarkan data survey dunia dari Mc Kinsey Global Institute setiap UMKM yang sudah go online pertumbuhan bisnisnya minimum dua kali lipat pertahunnya.

Dan dari data survey Delloitte dan Google ditahun 2015, baru sekitar 9% dari 56.5 juta UMKM Indonesia yang sudah berjualan online atau memiliki toko online.

Bentuk lain dukungan kepada UMKM Go Online dapat diwujudkan dengan memfasilitasi sistem perpajakan yang mudah bagi pelaku UMKM Go Online.

Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang PPh menyebutkan para pengusaha UMKM wajib membayar pajak sebesar 1% yang penghitungannya diambil dari omzet per bulan jika pendapatan di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.

Sebagai misal adanya aplikasi OnlinePajak yang hadir memberikan solusi untuk memudahkan para UMKM dalam melakukan hitung setor lapor pajak secara online. Dengan menggunakan OnlinePajak, secara langsung pelaku UMKM telah mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, serta dengan membayarkan pajak berarti UMKM juga telah mendukung pembangunan dan perekonomian Indonesia.(wn)

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Tags : UKM Digital 

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini