icon-category Entertainment

Vanessa Angel Jadi Tersangka Prostitusi Online

  • 16 Jan 2019 WIB
Bagikan :

Vanessa Angel jadi tersangka kasus prostitusi online. Vanessa Angel terlibat kasus perdagangan orang.

Penetapan tersangka ini berdasarkan rekam jejak digital dari tersangka mucikari Siska. Dari situ jelas ada foto dan video dan keterlibatan aktif Vanessa Angel dalam prostitusi online.

"Termasuk penyebaran foto dan video," jelas Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Polda Jawa Timur, Rabu (16/1/2019).

Vanessa Angel akan dijerat pasal 27 ayat 1 tentang undang-undang ITE.

"Pasal yang disangkakan pasa 27 ayat 1 UU ITE," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepolisian Jawa Timur membuka rekam jejak digital berisi foto porno dan video porno Vanessa Angel . Foto porno dan video porno Vanessa Angel itu dibuka dari ponsel milik mucikari Vanessa Angel , Siska.

Rekam jejak digital foto porno dan video porno Vanessa Angel itu dibuka oleh Penyidik Subdit V Cyber Crime Polda Jatim.

"Dari rekam jejak digital handphone milik tersangka ES, kita temukan foto dan video tidak senonoh yang selama ini dijadikan alat pendukung untuk menawarkan jasa seks," terang Kabid Huma Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Rabu (16/1/2019).

Saat ini, tim digital forensik masih bekerja untuk membuka rekam jejak digital foto porno dan video porno Vanessa Angel lain dari handphone para tersangka.

"Ini masih 20 persen dikerjakan tim digital forensik," tambahnya.

Saat ini penyidik tengah menyelidiki foto porno dan video porno Vanessa Angel tersebut. Apakah didapat ES dengan cara lain atau justru dikirim foto porno dan video porno Vanessa Angel oleh Vanessa Angel sendiri.

"Ada dugaan foto dan video itu dikirim oleh VA (Vanessa). Ini yang sedang kami dalami," katanya.

Dengan adanya temuan tersebut, foto porno dan video porno Vanessa Angel itu yang bisa memberatkan Vanessa Angel dalam kasus prostitusi online ini.

Barung memastikan, bila benar ada proses transmisi atas foto porno dan video porno Vanessa Angel tersebut, maka Vanessa Angel bisa dijerat dengan Undang-undang ITE.

"Ada banyak sekali gambar-gambar asusila tersebut. Sehingga tidak pantas kami ungkap ke publik," imbuhnya.

 

Berita Terkait:

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini