icon-category Digilife

Viral Indomaret Bekasi Minta Konsumen Lapor Polisi Jika Ditagih Uang Parkir

  • 28 Oct 2021 WIB
Bagikan :

Ilustrasi (Foto: Raban Haiijk / Unsplash)

Uzone.id - Akun Twitter @RDNADN bikin heboh setelah membagikan foto yang memperlihatkan sebuah toko retail Indomaret di Bekasi, Jawa Barat, memajang banner yang intinya konsumen bisa menghubungi polisi jika dimintai uang parkir.

“Khusus konsumen Indomaret. Apabila ada pihak meminta uang parkir dan anda merasa dirugikan, silakan laporkan Pasal 368-371 KUHP ke polsek terdekat atau hubungi Polsek Bekasi Selatan (021-82402647) dan Polres Metro Bekasi (08121212002)"

Tulisan banner tersebut telah mengundang reaksi positif dari netizen. Beberapa netizen berharap Indomaret di wilayahnya juga memasang banner yang sama.

BACA JUGA: Gojek Siap Kerahkan 5.000 Motor Listrik Gesits dan Gogoro

Dilansir Uzone.id dari Kompas TV, Marketing Director PT Indomarco Prismatama, Wiwiek Yusuf mengatakan bahwa banner tersebut memang dipasang oleh toko Indomaret di Bekasi.

Wiwiek menerangkan, kebijakan konsumen bisa melapor ke polisi setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan kepolisian setempat.

Adapun kebijakan parkir gratis yang dikeluarkan Indomaret agar konsumen bisa lebih nyaman saat berbelanja.

“Agar konsumen lebih convinience atau nyaman,” kata Wiwiek.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini