Sponsored
Home
/
Digilife

Wahai Hacker, Kominfo Punya Pesan Nih buat Kalian

Wahai Hacker, Kominfo Punya Pesan <i>Nih</i> buat Kalian
Preview
Vina Insyani06 September 2022
Bagikan :

Uzone.id - Indonesia jadi salah satu negara yang bisa dibilang sering mengalami kebocoran data, setiap tahun pasti ada satu bahkan berkali-kali kasus kebocoran data termasuk tahun 2022 ini.

Rangkaian kejadian kebocoran data bikin masyarakat resah, data-data pribadi mereka diperjualbelikan di situs-situs hack forum seperti breached.to. Data-data ini dibobol dari layanan yang sering digunakan masyarakat, bahkan ada beberapa data yang dibobol dari situs pemerintahan.

Dirjen APTIKA Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel A. Pangerapan mengatakan bahwa adanya serangan peretas ini benar-benar merugikan masyarakat. Maka dari itu, ia memberi pesan pada para peretas untuk tidak melakukan serangan siber, khususnya yang menyerang data-data masyarakat.

Baca juga: Data Masyarakat Kena Bobol Terus, RUU PDP Segera Disahkan

“Jangan menyerang, karena tiap kali ada kebocoran data ya yang dirugikan adalah masyarakat. Kalau bisa jangan menyerang karena ini kan perbuatan illegal access,” pesannya pada 5 September 2022.

Preview
Dirjen APTIKA Kominfo, Semuel A. Pangerapan (Dok. Vina/Uzone.id)

“Kebocoran data ini kerugian terbesarnya adalah masyarakat, data pribadi ini melekat di masyarakat. Masyarakat memberikan itu karena menggunakan sebuah layanan,” tambahnya.

Semuel menambahkan bahwa para hacker yang membobol data masyarakat tentunya akan mendapat tindakan hukum, termasuk hukuman pidana.

“Yang membocorkan juga kita perlu (mendapatkan hukuman sesuai peraturan yang berlaku), ini seolah-olah yang membocorkan itu pahlawan, (padahal) yang dibocorkan itu data-data kita juga,” ujarnya. 

Saat ini, Indonesia sedang membangun ruang digital, tentunya keamanan dan sistem digital diharapkan bisa diperbaiki dan juga bisa memberikan kemajuan bagi masyarakat.

“Disisi lain, masyarakat jangan sampai dirugikan, makanya kami tekankan bagi penyedia layanan yang mengumpulkan data pribadi (untuk menjaga datanya), dan bagi yang meretas, pastinya kalian akan berhadapan dengan hukum,” tegasnya.

Baca juga:  1,3 Miliar Data SIM Card Bocor, Tanggung Jawab Siapa?

“Kalau masyarakat yang dirugikan, ya kalian (pelaku) berhadapan dengan hukum,” tegas Sammy.

Sebelumnya, Semuel menyebutkan bagi penyelenggara yang terbukti mengalami kebocoran data akan diberi hukuman berupa denda hingga hukuman perdata. Sedangkan untuk pelaku peretasan akan dikenakan sanksi berupa hukuman pidana.

“Kami sangat serius menangani hal ini, Kominfo tadi sudah berkoordinasi dan minta segera mereka (pengendali data pribadi) melakukan dan melaporkan kembali ke kami untuk bisa dimitigasi," tambahnya.

Hingga saat ini, Kemenkominfo beserta pihak Cyber Crime sedang menindaklanjuti investigasi kebocoran data sebanyak 1,3 miliar data kartu SIM warga Indonesia. Kominfo telah memanggil seluruh operator seluler, Dukcapil, BSSN, dan Dirjen PPI sebagai pengampu operator seluler terkait kebocoran data ini.

populerRelated Article