icon-category Auto

Waspada! Ngebut di Tol Sekarang Bisa Kena Tilang

  • 23 Sep 2019 WIB
Bagikan :

 

Uzone.id - Maraknya kecelakaan di jalan tol memaksa pemerintah dan pihak terkait untuk makin tegas dalam menegakkan aturan.

Salah satunya adalah penerapan tilang elektronik untuk para pelanggar batas kecepatan.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dan PT Jasa Marga bersepakat untuk menerapkan tilang tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di jalan bebas hambatan mulai diberlakukan Oktober nanti.

VIDEO Test Drive Suzuki Jimny:

Jenis pelanggaran yang akan menjadi fokus utama untuk ditindak adalah laju kendaraan yang meleihi batas kecepatan atau over speed.

Selain itu, kalian yang gak safety driving juga bisa kena tilang, karena kamera CCTV bisa memantau kelakuan serta kelengkapan standar keselamatan berkendara.

Misal, nyetir sambil main hape, gak pakai seat belt, ini juga bisa kena tilang.

nantinya, akan semakin banyak ruas jalan tol yang akan dipasangi kamera untuk tilang elektronik di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Dan mantapnya, gak cuma mobil berpelat ‘B’ aja yang bakal kena tilang. Mobil-mobil luar daerah pun bakal diperlakukan sama.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini