Home
/
Digilife

Bahayakan Data Anak-anak, TikTok Didenda Rp5,6 Triliun

Bahayakan Data Anak-anak, TikTok Didenda Rp5,6 Triliun
Vina Insyani21 September 2023
Bagikan :

Uzone.id – Hukuman dan denda bukan hal yang baru bagi TikTok (dan platform besar) lainnya. Malah, TikTok termasuk jadi langganan platform yang didenda di berbagai negara karena melanggar aturan yang kebanyakan soal data pengguna, khususnya anak-anak.

Walaupun TikTok menyebut punya batasan untuk pengguna di bawah umur, nyatanya platform ini tidak memenuhi perlindungan anak-anak yang ditetapkan oleh hukum perlindungan privasi anak di Eropa.

Denda yang dilayangkan kepada TikTok oleh Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Uni Eropa ini jadi yang terbesar bagi platform asal China tersebut, dimana DPC mendenda sebesar USD367 juta atau Rp5,6 triliun.

Denda ini merupakan keputusan final dari pihak DPC terkait penyelidikan mereka selama periode 31 Juli 2020 hingga 31 Desember 2020 lalu.

Ada dua ‘dosa’ besar TikTok yang dikritik pedas oleh Komisi Perlindungan Data Irlandia. Pertama, penanganan data anak-anak dan kedua, gagalnya TikTok dalam memberikan perlindungan bagi pengguna muda.

Mengutip dari Reuters, Selasa, (19/09), TikTok membuat akun pengguna di bawah umur menjadi ‘publik’ alih-alih menguncinya secara otomatis saat pendaftaran. Dengan begini, konten  pengguna anak-anak kemungkinan ditonton dan dikomentari secara bebas sehingga berpotensi terpapar konten berbahaya.

Kesalahan lain yang dikritik pihak penyelidikan adalah tidak adanya verifikasi mengenai siapa yang tersambung melalui fitur Family Matching di akun anak-anak, yang mana mereka berharap ada verifikasi agar memastikan bahwa mereka terhubung pada akun orang tua dan juga walinya.

Keputusan penyelidik untuk mendenda TikTok ini menunjukkan sikap tegas dari Eropa dalam menegakkan undang-undang privasi data untuk memperketat perusahaan ketika menangani data pengguna mereka, apalagi untuk anak-anak.

Menanggapi hal ini, TikTok tentunya menolak dan tidak setuju dengan keputusan tersebut, apalagi dengan denda yang ditentukan. Perusahaan menyebut kalau tuntutan ini tak lagi berlaku karena mereka telah lebih dulu mengatasi hal ini sebelum penyelidikan.

TikTok memang telah menambahkan fitur lebih ketat pada kendali orang tua pada November 2020 lalu dan telah mengubah peraturan default pengguna anak-anak menjadi private secara otomatis pada Januari 2021 lalu.

Selain berurusan dengan data pengguna di bawah umur, TikTok juga punya beberapa PR lain yang harus segera diselesaikan. Salah satunya adalah pengumpulan data pengguna yang menimbulkan kecurigaan adanya penyalahgunaan untuk tujuan lain.

populerRelated Article