icon-category Entertainment

Awal Mula Jefri Nichol Tertangkap Polisi

  • 25 Jul 2019 WIB
Bagikan :

Jefri Nichol pakai baju tahanan menjadi tersangka kasus narkoba jenis ganja. (Foto: Tomi Tresnady/Uzone.id)

Uzone.id - Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar mengungkap kronologi tertangkapnya aktor Jefri Nichol pada Senin (22/7/2019) pukul 23.30 WIB malam, terkait kepemilikan narkotika jenis ganja.

Menrut Indra Jafar, Kasatreskrim Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung memang sedang getol patroli di daerah rawan terjadinya pengedaran narkoba.

“Itu memang secara rutin dilakukan dan saat itu di Santa, wilayah Kebayoran Baru, para personil kita ini mencurigai seseorang yang membeli sesuatu di salah satu toko di sana seperti (kertas) papir," katanya

Kemudian coba dilakukan interogasi pada yang bersangkutan. Kemudian karena adanya kecurigaan dari anggota kita, kemudian dikembangkan dan setelah sampai di tempat tinggalnya (apartemen yang ditinggali Jefri Nichol).

Dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti atau obat jenis narkoba dengan jenis ganja seberat 6,01 gram yang disimpan di kulkas,” terang Indra Jafar saat merilis Jefri Nichol beserta barang bukti ganja, Rabu (24/7/2019).

Baca juga: Jefri Nichol Bisa Dihukum 12 Tahun dan Denda Rp8 Miliar

FOTO: Polisi Rilis Jefri Nichol Pakai Baju Tahanan

Kemudian, Jefri Nichol diamankan petugas dan dibawa ke Markas Polres Jakarta Selatan untuk dilakukan pendalaman dan interogasi lebih jauh.

“Setelah dilakukan pemeriksaan urine, ternyata yang bersangkutan positif menggunakan narkoba, yaitu jenis ganja. Dengan barang bukti yang sudah disampaikan,” ujar Indra Jafar.

Modus operandi sendiri, imbuh Indra Jafar, memang tertangkap tangan pada saat membeli papir. Kemudian akhirnya polisi mengembangkan, maka ditemukan barang bukti ganja yang berada dalam kulkas apartemen yang ditinggali Jefri Nichol di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

“Untuk tersangka inisialnya JN-nya, kemudian tempat kejadian tadi di wilayah Kemang Jakarta Selatan. Barang buktiny berupa narkotika jenis ganja seberat 6,01 gram. Kesimpulanannya bahwa yang bersangkutan memang terbukti menggunakan obat-obatan terlarang jenis narkotika atau ganja,” kata Indra Jafar.

Jefri Nichol sendiri mengaku baru 2 kali mengonsumsi ganja, yakni tanggal 17 Juli dan 19 Juli lalu. Indra Jafar mengatakan, Jefri Nichol mendapatkan ganja dari pemberian lelaki berinisial T.

Bintang film 'Hit and Run' itu telah mendapat sangkaan Pasal 111 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 No. 35 tahun 2009 UU RI Tentang Narkotika.

Indra Jafar kemudian menjelaskan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Atau denda paling sedikit Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini