Sponsored
Home
/
Automotive

Awas! Sein Kanan Belok Kiri Bisa Kena Denda Rp 500 Ribu

Awas! Sein Kanan Belok Kiri Bisa Kena Denda Rp 500 Ribu
Preview
Bagja Pratama28 January 2020
Bagikan :

Foto: Ilustrasi belok gak pakai sein - Ist

Uzone.id - Dua kondisi ini sebenernya sama-sama gak enak banget sih. Belok gak pakai sein atau belok salah sein kayak emak-emak naik Mio dan BeAT, sein ke kanan beloknya ke kiri.

Nah, kalau kalian bisa memilih diantara dua kondisi tersebut, yang mana? Gak dua-duanya dong yess, karena selain ngeselin, juga faktanya membahayakan pengguna jalan lain.

Tapi tenang, karena sebentar lagi kelakuan-kelakuan abai kayak begitu bakal di denda! Setidaknya, kalau kalian tetiba belok tanpa menghidupkan lampu sein, maka Rp 500 ribu bisa melayang dari dompet untuk bayar denda.

Baca juga: Wuling Cortez Belum jadi Lawan Sepadan Toyota Innova

Aturan mengenai kewajiban menyalakan lampu sein saat berbelok sudah tertulis pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 112 ayat satu.

Di sana dituliskan, bahwa setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.

Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.

Selain itu, tertulis juga sanksi kalau melanggar, yakni hukuman kurungan paling lama dua bulan atau denda sebesar Rp 500 ribu.

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Nah, dicek-cek lagi deh, itu lampu sein gak nyala karena lagi rusak, atau emamng udah kebiasaan?

VIDEO Hyundai Tucson First Impression

populerRelated Article