Home
/
Startup

Boncengan atau Naik GrabWheels di JPO, Bakal Didenda Rp 300 Ribu

Boncengan atau Naik GrabWheels di JPO, Bakal Didenda Rp 300 Ribu

-

Hani Nur Fajrina18 November 2019
Bagikan :

(Foto: Uzone.id/Hani Nur Fajrina)

Uzone.id — Perusahaan teknologi Grab berupaya untuk meningkatkan ketertiban penggunaan skuter listrik GrabWheels di Jakarta.

Salah satu yang paling nyata adalah rencana diberlakukannya denda bagi pengguna skuter hit ini jika kedapatan melanggar aturan.

“Kami akan bekerja sama dengan Pemprov (Pemerintah Provinsi) DKI Jakarta untuk sama-sama memantau bagaimana penggunaan skuter ini. Kita juga akan menambah mitra pengawas di station buat edukasi,” ucap Tri Sukma Anreianno selaku Head of Public Affairs Grab Indonesia kepada beberapa awak media di Jakarta, Senin (18/11).

Dia melanjutkan, “semuanya untuk memastikan agar seluruh aturan dari Grab dijalankan. Kalau dilanggar, akan ada denda sebesar Rp300 ribu.”

Baca juga: Ini Syarat Pakai GrabWheels Biar Tetap Aman

Menurut Tri, skuter listrik GrabWheels memang terbilang moda kendaraan baru, sehingga aspek keamanan dan keselamatannya masih perlu digalakkan lagi.

Selain itu, prosedur penggunaannya juga masih akan terus disosialisasikan, baik melalui kampanye offline ataupun online serta woro-woro di media sosial.

“Kami masih menggodok sistem denda ini, tentang bagaimana alert-nya, cara pembayaran dendanya. Rencananya sih bisa diimplementasikan di pekan ini dan akan dimulai di daerah Senayan dulu,” sambung Tri.

Beberapa hal krusial yang disorot Tri adalah aturan penggunaan helm, dilarang boncengan, hingga mengendarai skuter listrik di atas JPO.

“Semua aturan kalau dilanggar ya akan kami berlakukan denda ini,” kata Tri.

Baca juga: Grab Larang Pengguna Naik GrabWheels di JPO

GrabWheels sejak beberapa bulan ini memang menarik perhatian lantaran penggunaannya yang praktis dan biaya sewa yang murah, yakni Rp5 ribu per 30 menit.

Belum lama ini, skuter listrik ini tengah jadi pembicaraan publik karena insiden nahas yang menimpa 6 pengguna saat mengendarainya di kawasan Senayan pada 10 November lalu.

Dari 6 pengguna, 2 orang meninggal dunia karena ditabrak lari oleh sebuah mobil. Kasus ini kabarnya sudah berada di penyelidikan polisi.

VIDEO JAJAL GRABWHEELS:

 

populerRelated Article