Home
/
Travel

Penjelasan Garuda Indonesia Soal Larangan Berfoto di Pesawat

Penjelasan Garuda Indonesia Soal Larangan Berfoto di Pesawat

Birgitta Ajeng16 July 2019
Bagikan :

(Foto: Facebook Garuda Indonesia)

Uzone.id - Pengumuman larangan pengambilan gambar di pesawat dari Garuda Indonesia beredar di media sosial. Hal itu menarik perhatian banyak warganet.

Ketika ditanya soal edaran larangan pengambilan gambar di pesawat, VP Corporate Secretary Garuda Indonesia PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk M. Ikhsan Rosan memberikan penjelasan kepada Uzone.id.

Baca juga: Gempa Bali, Penerbangan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Normal

“Sehubungan dengan beredarnya surat larangan pengambilan gambar di pesawat, bersama ini kami sampaikan bahwa pengumuman tersebut merupakan edaran internal perusahaan yang belum final yang seharusnya belum dikeluarkan dan tidak untuk publik,” tulis Ikhsan.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, Garuda Indonesia telah menyempurnakan surat edaran dimaksud yang berisi himbauan agar penumpang menghormati privasi penumpang lain dan awak pesawat yang sedang bertugas.

Baca juga: Komentar Warganet dan Tanggapan Garuda Soal Menu Tulis Tangan di Kelas Bisnis

“Himbauan tersebut dimaksudkan untuk memastikan seluruh operasi penerbangan Garuda Indonesia comply dengan aturan dan perundangan-undangan yang berlaku termasuk UU Penerbangan dan UU ITE, dan UU terkait lainnya,” katanya.

Garuda Indonesia berkomitmen untuk menjaga privasi seluruh penumpang dan awak pesawat. Himbauan ini juga didasarkan atas laporan, saran dan masukan pelanggan/penumpang yang merasa tidak nyaman dan terganggu dengan adanya pengambilan gambar dan kegiatan dokumentasi tanpa izin sebelumnya dari yang bersangkutan.

Baca juga: Pelayanan Buruk, Penumpang Bisnis Garuda Indonesia Kehabisan Wine

Hal ini juga wujud komitmen Garuda Indonesia terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku dan sebagai upaya untuk melindungi hak kenyamanan dan hak privasi seluruh penumpang  dalam pesawat.

Ikhsan mengatakan, “Penumpang tetap dapat melakukan pengambilan gambar untuk kepentingan pribadi misalnya melakukan swaphoto selama tidak mengganggu kenyamanan atau merugikan penumpang lain.”

populerRelated Article