icon-category News

Bagaimana Hukum Gadai Emas Syariah?

  • 13 Feb 2017 WIB
Bagikan :

Saat periode anak masuk sekolah atau momen dimana masyarakat membutuhkan dana, jasa pegadaian di Indonesia cukup laris, bahkan sistem yang diberikan pun ada yang berbasis syariah.

Lalu bagaimana hukumnya?

Pengamat Ekonomi Syariah, Andriwarman Karim mengkritik fenomena lonjakan kegiatan gadai emas syariah. Baik di pusat jasa pegadaian atau di industri perbankan syariah di tanah air.

Menurutnya, modifikasi top up atau gadai ulang ini pertama kali diperkenalkan ilmunya oleh BRI Syariah. Setelah ini berkembang luas,  barulah kemudian BI melihat pertumbuhan dari gadai emas di bank syariah ini luar  biasa cepatnya.

"Produk gadai emas Syariah ketika diluncurkan sekitar tahun 2007, relatif tidak ada masalah," ungkapnya saat dihubungi arah.com, Senin (13/2/2017).

Lebih lanjut, masalah baru muncul ketika nasabah melakukan modifikasi gadai ulang. Saat sudah jatuh tempo, nasabah tidak membayar uangnya, tapi dia melakukan gadai ulang.

"Jadi emasnya tidak jadi ditebus. Sekali menaruh emas misalnya 100 gram, sehabis itu setiap empat bulan sekali dia dapat uang karena melakukan gadai ulang," ujarnya.

Sehingga nasabah bisa mendapat pinjaman terus menerus dengan hanya menaruh 100 gram emas. Kondisi inilah yang lama kelamaan membuat arah dan tujuan awal dari kegiatan gadai syariah melenceng dari ruh fatwa no 25 dan no 25 DSN MUI. Untuk mencegah layanan gadai emas syariah menjadi jauh dari ruh fatwanya.

"Saya selalu sarankan untuk pembatasan frekuensi gadai ulang maksimum tiga kali," pungkasnya.

 Terkait:

Ini Janji Garda Bangsa kepada Kapolri

Ini Rekayasa Lalin Hadapi 'Long March' Pendukung Rizieq

Menkopolhukam Lempar Pujian Terhadap Kinerja BNPT

DPR RI Singgung Pemberitaan Media Bersifat Partisan

Kawal Pemeriksaan Rizieq, FPI Siap Geruduk Mapolda Metro Jaya

Jelang HUT Masjid Istiqlal, Pecinta Alam Bersih-bersih Istiqlal

Gara-gara Konflik, Orangutan Hampir Kehilangan Hutan

Deretan Tersangka Penyuap Patrialis Akbar

FOTO: Cerita di Balik Abyab Binsari, Gua Jepang di Pulau Biak

SBY: Penyadapan Bentuk Kejahatan Serius

Ratusan Kios Pasar Senen Terbakar, Pedagang Terpukul

Jelang Milad, Mahasiswa Pecinta Alam Bersihkan Masjid Istiqlal

Agus-Sylvi: Soal Sampah di Jakarta Jangan Marah-marah

MUI: Ahok Lecehkan Ketua MUI

MUI Ragukan Permintaan Maaf Ahok

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini