Sponsored
Home
/
Entertainment

2 Bulan Honor Belum Dibayar, Pong Harjatmo Ancam Pailitkan Stasiun TV

2 Bulan Honor Belum Dibayar, Pong Harjatmo Ancam Pailitkan Stasiun TV
Preview
Tomy Tresnady23 July 2019
Bagikan :

Pong Harjatmo (Foto: Tomi Tresnady/Uzone.id)

Uzone.id - Aktor senior Pong Harjatmo mendapat perlakuan tak menyenangkan dari sebuah stasiun televisi karena honor main sinetron sebanyak 1 episode belum juga dibayar.

Lelaki berusia 76 tahun itu kemudian bersama pengacara Nazarudin Lubis mendatangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Senin (22/7/2019) untuk berkonsultasi dengan penyidik sebelum resmi bikin laporan.

"Beliau (Pong Harjatmo) ini diperlakukan semena-mena oleh sebuah stasiun televisi dan produser yang meng-hire dia untuk jadi salah satu bintang tamu di serial sinetron di stasiun tersebut. Sinetron itu sudah syuting dan sudah tayang dan sudah banyak iklannya tetapi 1 rupiah pun tidak dibayar," tutur Nazarudin Lubis.

Baca juga: 20 Tahun Lalu, Nunung Srimulat Pemakai Ekstasi

Baca juga: Ini Pasal Berlapis yang Akan Jerat Nunung Srimulat dan Suami

Nazarudin Lubis ingin membantu Pong Harjatmo agar bisa memberikan pelajaran kepada stasiun televisi yang semena-mena terhadap aktor.

Pihaknya sudah memberikan somasi kepada pihak produser dan stasiun televisi dalam waktu 7 X 24 jam agar menyelesaikan kewajibannya.

"Sudah syuting tapi haknya tidak diberikan, dan kami sudah berikan somasi dan teguran terhadap stasiun televisi dan produser tersebut, 7 X 24 jam untuk menyelesaikan," kata Nazarudin Lubis.

Apabila somasi tersebut diabaikan, Pong Harjatmo dan Nazarudin Lubis akan melakukan upaya hukum, baik pidana maupun perdata.

Untuk pidana, Nazarudin Lubis akan memakai Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan. Sedangkan untuk stasiun televisinya, dia akan mengajukan gugatan perdata dan akan mempailitkannya.

"Untuk stasiun televisinya kami akan ajukan gugatan perdata dan kita pailitkan, kalau sudah tidak sanggup tidak usah produksi, tutup saja," tutur Nazarudin Lubis.

Pong Harjatmo mengungkapkan, sekarang ini sudah berbeda dalam tata cara menjalin kontrak dengan rumah produksi.

Kalau dulu untuk skenario saja dikirim langsung ke rumah, sekarang cukup dengan via WhatsApp.

Selain itu, kontrak pun cuma berdasarkan Gentlemen's Agreement atau kesepakatan informal dan secara hukum tidak mengikat antara dua pihak atau lebih.

"Sekrang kan Gentlemen's Agreement itu, sekarang biasanya lewat SMS, 'Om ada peran buat om, dari kami costnya segini', dari kita costnya segini, kapan syuting?, 'Oh nanti kami ajukan dulu, kalau oke, om skripnya kami kirim, setelah kirim om syutingnya tanggal sekian," Pong Harjatmo menceritakan soal kesepakatan kontrak yang terjalin di era sekarang.

Pon Harjatmo sudah berusaha keras mendapatkan haknya dari stasiun televisi bersangkutan. Dia pertama kali menghubungi bagian casting, namun ternyata orang tersebut sudah resign.

Berikutnya, Pong Harjatmo menghubungi bagian kasir karena pernah meminta nomor rekening dan NPWP-nya.

"Aku tanya ke ke kasir, 'om aku sudah resign', terpaksa aku agak melunjak, produser lah, beberapa kali. Sudah aku to the point, 'aku dibayar atau tidak?', 'Dibayar om tapi dalam proses', Gimana dalam proses, talent kalian aja keluar, kasir aja keluar, yang gak enak itu foto di WA udah gak ada, udah diblokir atau apa?" sesal Pong Harjatmo.

"Aku SMS gak dibales, aku telepon gak diangkat, terakhir nih ya, Nazarudin Lubis saksi ya, dan kalau aku telepon gak sekali."

Aktor kelahiran Solo, 13 September 1942 ini sudah membintangi sedikitnya 66 film layar lebar, diawali film 'Awan Djingga '(1970) hingga 'Penjuru 5 Santri' (2015).

Nama Pong Harjatmo sempat viral pada 30 Juli 2010 setelah ia memanjat dan mencoreti gedung kura-kura DPR di Jakarta dengan pylox (cat semprot) menuliskan besar-besar "JUJUR", "ADIL", dan "TEGAS" di atap gedung tersebut.

Pong mengaku bahwa dia melakukan hal tersebut karena kecewa dengan Panitia Khusus Hak Angket Bank Century DPR yang tidak bisa menyelesaikan kasus Bank Century, kasus Susno Duadji, kelambatan pemrosesan Kasus Tabung Gas 2010, dan masalah pembolosan anggota DPR dari rapat-rapat penting.

populerRelated Article