Fakta Sulli Law untuk Berantas Cyber Bullying
Ilustrasi (Foto: Unsplash / Icon8 Team)
Uzone.id - Kabar duka kembali datang dari dunia hiburan Korea Selatan. Mantan personel girl group KARA, Goo Hara, meninggal dunia pada Minggu (24/11). Ia ditemukan tidak bernyawa di rumahnya di Kawasan Cheongdam, Seoul.
Beberapa bulan lalu, mantan member girl band f(x), Sulli, juga meninggal dunia. Ia ditemukan tewas di apartemennya di daerah Sujeong-gu, Seongnam, Provinsi Gyeonggi, pada Selasa (15/10). Kematian Sulli ketika itu sangat lekat dengan isu depresi akibat cyber bullying.
Selain mengutarakan belasungkawa atas Sulli, warganet turut menyerukan setop cyber bullying ketika itu. Kini seruan tersebut menggema kembali di Twitter, di momen kepergian Goo Hara.
Baca juga: Goo Hara Meninggal, Apa Kabar Regulasi Cyber Bullying Korea, Sulli Law?
Meski belum ada kepastian soal penyebab kematian Goo Hara, ia juga disebut-sebut mendapatkan tekanan intens selama berkecimpung di dunia hiburan Korea Selatan.
Ia pun sempat merilis kampanye anti-cyber bullying dan memohon penggemar untuk berkomentar lebih positif di media sosial. Melihat itu semua, bisa dibilang bahwa cyber bullying lekat dengan bintang K-Pop.
Setelah Sulli meninggal dunia, anggota parlemen Korea Selatan bahkan mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk melawan komentar jahat, khususnya dari akun anonim, di dunia online bernama Sulli Law. Bagaimana awal mula dan kelanjutan penetapan Sulli Law? Berikut ini fakta-faktanya.
Baca juga: #RIPHara Viral, Netizen Kenang Persahabatan Goo Hara dengan Sulli f(x)
Banjir petisi
Setelah kematian Sulli, situs web Kantor Kepresidenan Korea Selatan dibanjiri oleh petisi yang menuntut para pengguna internet untuk mendaftarkan nama asli mereka sebelum berkomentar. Mengutip The Korea Herald, petisi tersebut juga menyerukan hukuman yang lebih berat untuk komentar yang memancing dan media yang menyebarkan kebohongan.
Kemarahan public juga membuat Daum, web portal nomor dua di Korea Selatan, untuk sementara waktu menutup komentar di bawah berita hiburan yang sering menjadi tempat penghinaan di dunia maya.
Hal itu yang melatarbelakangi anggota parlemen Korea Selatan mengajukan RUU Sulli Law.
Baca juga: Postingan Terakhir Goo Hara Jelang Meninggal Dunia: Selamat Malam
Perlu mencantumkan nama asli di internet
Kwak Geum Joo, profesor psikologi di Seoul National University, turut berkomentar terkait hal itu, “Platform online menjadi tong sampah kemarahan dan emosi bagi banyak orang Korea. Mereka tidak melihat penderitaan yang dialami para korban dengan komentar singkat dan sederhana."
Lebih lanjut, ia berpendapat orang-orang tidak merasa bersalah dan berpikir benar setelah meninggalkan komentar jahat. Karena itu, ia berpendapat langkah-langkah drastis seperti mencantumkan nama asli di internet diperlukan.
Baca juga: Goo Hara Meninggal Diduga karena Bunuh Diri, Netizen Minta Setop Bully Artis
RUU diusulkan oleh sembilan anggota Majelis Nasional Korea Selatan
Mengutip Soompi, RUU Sulli Law diusulkan oleh Sembilan anggota Majelis Nasional Korea Selatan. Sekitar 100 organisasi, termasuk Solidaritas Budaya & Seni Global, Federasi Serikat Buruh Korea, dan Serikat Pegawai Pemerintah Korea, serta sekitar 200 selebritas yang pernah menerima komentar jahat, termasuk rekan Sulli akan mendukung RUU tersebut.
Siap dipresentasikan pada awal Desember
Mengutip Allkpop, politisi bersiap untuk mempresentasikan RUU yang memerangi komentar jahat itu di hadapan Majelis Nasional pada awal Desember.
VIDEO Unboxing Vivo S1 Pro