Facebook Didenda Rp 22,3 Miliar karena Penyalahgunaan Data
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
Uzone.id - Lagi-lagi, Facebook tersandung masalah. Kementerian Hukum Brasil menjatuhkan denda sebesar USD1,6 juta (Rp 22,3 miliar) kepada Facebook karena penyalahgunaan data pengguna.Direktorat Perlindungan Konsumen di Kementerian Hukum Brasil mengatakan bahwa data dari 443 ribu pengguna Facebook disediakan secara tidak benar untuk pengembang aplikasi bernama "thisisyourdigitallife."
Baca juga: Tahun Baru, WhatsApp ‘Lenyap’ dari Ponsel Ini
Dalam pernyataan resmi, Kementerian Hukum Brasil menyebut, Facebook membagikan data itu untuk tujuan yang "patut dipertanyakan."
"Kami fokus melindungi privasi pengguna," kata Facebook kepada Reuters sembari menambahkan bahwa mereka telah membuat perubahan dengan membatasi informasi yang bisa diakses pengembang aplikasi.
Baca juga: Awal Tahun 2020 Hujan Besar, Tagar #banjir jadi Trending
Menurut Kementerian Hukum Brasil, Facebook gagal menyediakan informasi yang cukup untuk pengguna mengenai pengaturan privasi default, utamanya terkait dengan data friends dan friends of friends.
Facebook memiliki waktu 10 hari untuk mengajukan banding atas putusan ini. Jika tidak, mereka harus membayar denda dalam waktu 30 hari.