Home
/
News

Izin Belum Beres, Lippo Diminta Batasi Iklan Meikarta

 Izin Belum Beres, Lippo Diminta Batasi Iklan Meikarta
arah.com09 September 2017
Bagikan :

Ombudsman Republik Indonesia meminta Lippo Group membatasi materi iklan Meikarta. 

"Sebaiknya Lippo jangan berlebihan beriklan. Apalagi untuk sesuatu yang belum fixed. Dalam UU Nomor 20 Tahun 2011 (tentang Rumah Susun) tak boleh begitu," kata Anggota Ombudsman, Alamsyah Saragih, di Jakarta, Jumat.

Hal itu dikatakan Alamsyah saat menerima kedatangan Project Development Lippo Cikarang, Eddy Triyanto, untuk berkonsultasi. Menurutnya, pasal 42 UU Rumah Susun memperbolehkan pemasaran dalam bentuk iklan dengan beberapa syarat. Salah satu dan yang paling utama yakni kepastian izin mendirikan bangunan atau IMB.

Persoalannya Ombudsman melihat, Lippo sebagai pengembang Meikarta belum mengantongi IMB dari Pemkab Bekasi. Oleh karena itum dirinya meminta agar pengelola Meikarta mengevaluasi produk pemasaran itu.

Direktur Komunikasi Lippo Group Danang Kemayan Jati membantah apa yang dilakukan pihaknya itu masuk kategori marketing atau pemasaran karena yang dilakukannya adalah promosi.

Ia mengklaim belum ada transaksi terkait promosi itu. Terlebih kalau ada yang melakukan transaksi, uang tersebut tak digunakan dalam pembangunan. Dan Lippo menjamin bisa mengembalikan semua uang yang disetorkan."Itu normal, belum ada transaksi dan masih pemesanan. Ini agar antrean bagus dan itu fully refundable. Kalau ada apa-apa bisa dikembalikan," katanya. 

Tags:
populerRelated Article