icon-category Entertainment

Jangan Ditiru Gaes, 3 Cuitan Ahmad Dhani Ini Berujung Penjara

  • 29 Jan 2019 WIB
Bagikan :

Ahmad Dhani (Foto: Instagram @ahmaddhaniprast)

Uzone.id - Ahmad Dhani kali ini tak lolos dari hukuman penjara, setelah berkali-kali dia dilaporkan ke polisi atas kasus yang berbeda.

Suami Mulan Jameela itu telah resmi menginap di hotel prodeo LP Cipinang, Jakarta Timur, per hari ini Senin (28/1/2019).

Majelis hakim memvonisnya dengan 18 bulan penjara. Lebih rendah 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 2 tahun penjara.

Pelantun ‘Ode Buat Extrimist’ itu melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.

Baca juga: Jiah Kena Juga! Ahmad Dhani Pindah Rumah ke LP Cipinang

Ketua Majelis Hakim Ratmoho menyatakan, “Ahmad Dhani terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tapa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan.”

Ahmad Dhani memang tak langsung menulis kata-kata ujaran kebencian di Twitter, melainkan lewat tangan seorang admin, Suryopratomo Bimo, yang mendapat gaji Rp2 juta per bulan.

.Berikut 3 cuitan Ahmad Dhani di akun @AHMADDHANIPRAST yang membawanya ke jeruji besi:

Pada 7 Februari 2017 akun @AHMADDHANIPRAST menulis, “Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH. Ma'ruf Amin... -ADP.”

Baca juga: Horang Kaya Bebas, Nia Ramadhani Panggil Delman Monas ke Rumah

Kemudian, pada 5 Maret 2017, akun @AHMADDHANIPRAST menulis, “Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP.”

Terakhir, pada 7 Maret 2017, @AHMADDHANIPRAST mencuit, “Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS?? -ADP.”

Pada akhirnya, BTP Network, sebuah kelompok pendukung pasangan calon gubernur Ahok-Djarot, melaporkan Ahmad Dhani ke polisi pada Kamis (9/3/2017) karena dinilai menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian.

Setelah vonis dilayangkan, majelis hakim juga menyita barang bukti satu buah flash disk berisi screenshoot tweet akun Twitter @AHMADDHANIPRAT, 1 telepon seluler beserta simcard-nya, akun Twitter @AHMADDHANIPRAST beserta e-mail untuk disita lalu kemudian dimusnahkan.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini