
Pemilik akun media sosial Jonru Ginting dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penyebaran ujaran kebencian oleh seorang pengacara, Muannas Alaidid, Kamis (31/8).
"Peristiwa yang dituduhkan adalah postingan akun antara bulan Maret sampai dengan Agustus 2017 yang diduga provokatif dan dapat membahayakan keutuhan bangsa," kata Muannas Alaidid melalui pesan singkat kepada CNN Indonesia.com, Jumat (1/9).
Laporan terhadap Jonru termuat dalam Laporan Polisi Nomor : LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus Tertanggal 31 Agustus 2017.
Menurut Muannas, akun Jonru acapkali diduga mempertentangkan dan mendikotomikan antara muslim dan bukan muslim serta semangat mempertajam sentimen individu dan etnis tertentu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Jadi jelas ini bukan kritik tapi sudah menyinggung SARA dan tindakan itu menurut hukum dilarang berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan haruslah dinilai sebagai bentuk menyebarkan informasi secara tanpa hak menyebarkan kebencian (hate speech)," kata Muannas.