Kegagalan Rudiantara Selama Menjabat Menkominfo
Rudiantara. (Foto: Hani Nur Fajrina/Uzone.id)
Uzone.id - Masa jabatan Rudiantara sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) akan berakhir seiring dengan pengumuman Kabinet Kerja Jilid II.Selama menjadi Menkominfo sepanjang 2014-2019, Rudiantara telah berhasil mencapai beberapa hal terkait komunikasi dan informatika di Tanah Air. Salah satu di antaranya, yaitu Rudiantara berhasil menggelar jaringan 4G LTE di Indonesia.
Namun di balik semua keberhasilan, ada pula kegagalan yang dilakukan Rudiantara. Nah, berikut ini daftar kegagalan pria lulusan Universitas Padjajaran itu selama menjabat Menkominfo.
Baca juga: Wih CEO Gojek Nadiem Makarim Tiba di Istana Presiden
Gagal menghadirkan akses internet cepat di ibu kota
Sejak kali pertama dilantik pada 2014, Rudiantara selalu menjanjikan kecepatan internet di Indonesia, terutama kota-kota besar seperti Jakarta.
Sayang, sejumlah lembaga independen internasional selalu mencatat urusan kecepatan internet di Tanah Air dalam posisi buncit di Asia Tenggara.
Gagal mengelola konten di internet
Rudiantara dianggap gagal mengelola konten di internet sesuai dengan asas demokrasi. Puncaknya, ketika terjadi pembatasan akses media sosial di ibu kota pada Mei, dan pemadaman internet di Papua.
Baca juga: Deretan Pencapaian Rudiantara Selama Jadi Menkominfo 2014-2019
Faktanya, Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) sudah menyatakan akses internet sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM).
Gagal mengatur layanan Over the Top (OTT)
Rudiantara dianggap gagal menghadirkan Peraturan Menteri (Permen) terkait Over the Top (OTT) yang berguna untuk meregulasi layanan digital asing seperti Google, Facebook, Twitter, dan lainnya.
Baca juga: Lah, Face Unlock di Pixel 4 Bisa Dibuka Sambil Merem?
Gagal dalam perhitungan biaya interkoneksi
Rudiantara dianggap gagal mengelola konflik antar operator dalam perumusan tarif interkoneksi, sehingga masyarakat gak merasakan tarif yang terjangkau dan stabil.
Tarif interkoneksi adalah biaya yang dibayarkan satu operator saat pengguna menghubungi operator lain, baik melalui telepon maupun SMS.