
-
Ilustrasi (Foto: Unsplash)
Uzone.id - Bila menganggap konten video di YouTube akan bebas dari video vulgar yang memamerkan bagian sensitif pria dan wanita, agaknya pernyataan itu perlu dipikir ulang.Baca juga: Gaya Setiap Zodiak Saat Bermedia Sosial
Padahal jelas di Indonesia, aturan tersebut sudah dilarang setidaknya yang tertuang di UU ITE pasal 27 ayat 1, UU Pornografi dan UU KUHP.
Memang di pasat 27 ayat 1 UU ITE hanya mengatur pelanggaran konten yang mengandung unsur kesusilaan. Sementara definisi kesusilaan tertuang di UU KUHP yang berarti tindakan pornografi dan pornoaksi.
Baca juga: Aturan Baru di YouTube
Apa itu? yakni mempertunjukan alat kelamin, zinah dan perbuatan cabul serta pemerkosaan.
Memang video telanjang yang beredar di YouTube tanpa kami harus menggunakan VPN untuk mengaksesnya tidak ada adegan hubungan intim antara wanita dan pria.
Namun, di video yang banyak beredar YouTube tersebut banyak bertebaran payudara, penis dan bagian sensitif lainnya. Ini jelas sudah melanggar bagian “mempertunjukan alat kelamin”.
Saat berita ini diturunkan, kami sedang berusaha mendapatkan jawaban dari pihak YouTube Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.