icon-category Telco

Ombudsman Minta Pemerintah Tunda Tagih BHP USO ke Operator

  • 28 Mar 2020 WIB
Bagikan :

Uzone.id - Selain tenaga medis, perusahaan telekomunikasi di Indonesia menjadi salah satu garda terdepan dalam mendukung program pemerintah pada masa tanggap darurat COVID-19.

Menkominfo Johnny G Plate mengeluarkan Surat Keputusan Menkominfo no 159 Tahun 2020 tentang Upaya Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) Melalui Dukungan Sektor Pos dan Informatika.

Dalam Surat Keputusan tersebut Menteri Johnny meminta agar operator telekomunikasi dapat menyediakan layanan telekomunikasi dan internet dengan kapasitas dan kualitas layanan yang baik selama masa darurat COVID-19.

Selain itu operator telekomunikasi juga dituntut harus memastikan penyediaan produk dan solusi guna mendukung kebijakan Presiden RI untuk bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan ibadah di rumah sesuai dengan kapasitas masing-masing operator telekomunikasi.

Peran operator telekomunikasi yang menjadi salah satu garda terdepan dalam mendukung program pemerintah pada masa tanggap darurat COVID-19 diapresiasi oleh Ombudsman. Menurut Alvin Lie Ling Piao, M.Sc., Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, operator telekomunikasi sudah menjalankan tugasnya dengan sangat baik pada masa tanggap darurat COVID-19 ini dengan menyediakan layanan telekomunikasi yang terbaik. Terlebih lagi operator telekomunikasi saat ini menjadi tulang punggung program pemerintah belajar dan bekerja dari rumah.

Agar sektor telekomunikasi dapat terus mendukung program pemerintah pada masa tanggap darurat COVID-19, Alvin Lie mendesak pemerintah juga dapat memberikan insentif kepada operator telekomunikasi. Tujuannya agar dapat meringankan beban cash flow akibat adanya wabah COVID-19 ini.

“Pemerintah wajib memberikan insentif kepada operator telekomunikasi agar meringankan beban mereka. Meringankan bisa dalam bentuk pemberian kelonggaran bagi operator dalam melaksanakan pembayaran kewajibannya kepada pemerintah. Beban yang timbul akibat bencana sangat mengganggu cash flow mereka dan perlu mendapat perhatian negara. Sehingga nantinya beban pada cash flow operator telekomunikasi menjadi lebih ringan,” terang Alvin Lie.

Dalam bayangan Alvin Lie, insentif yang bisa diberikan pemerintah kepada operator telekomunikasi dapat berupa penundaan waktu pembayaran pajak dan beberapa iuran wajib, salah satunya penundaan pembayaran BHP USO. Dalam beberapa hari kedepan Ombudsman akan menanyakan kepada operator insentif apa yang yang dibutuhkan ketika masa tanggap darurat bencana ini.

“Ombdusman akan segera berkomunikasi dengan operator untuk mengetahui insentif atau dukungan yang dibutuhkan dari pemerintah. Sehingga tepat sasaran. Setelah itu Ombudsman akan memberikan saran kepada pemerintah,” ujar Alvin Lie.

Baca juga: Operator Kok Masih Ditagih BHP Saat Covid-19?

Direktur Utama Smartfren Telecom Merza Fachys mengatakan operator telekomunikasi sangat mengapresiasi jika pemerintah bersedia memberikan insentif berupa penundaan pembayaran BHP Jasa Telekomunikasi, Frekuensi dan PNBO USO. Namun untuk meminta semua itu kepada pemerintah disaat yang sulit seperti saat ini, menurut Merza tidak tepat. Jika pemerintah memberikan insentif penundaan pembayaran BHP USO dinilai Merza sudah sangat membantu operator telekomunikasi.

“Kita tidak meminta banyak kepada pemerintah. Kita hanya meminta penundaan pembayaran BHP USO yang batas waktunya akhir April 2020 ditunda hingga tahun 2021 tanpa dikenakan denda per bulannya. Sehingga nanti kewajiban pembayaran BHP USO kita akan dilakukan di tahun 2021. Jadi kita tidak minta banyak,” pinta Merza.

Penundaan pembayaran BHP USO ini dinilai sangat membantu operator telekomunikasi yang saat ini tengah mengalami kesulitan keuangan. Meski trafik berpotensi naik, namun kewajiban membayar kepada vendor dan penambahan kapasitas layanan telekomunikasi yang dilakukan oleh operator untuk mendukung program pemerintah juga memperbesar beban cash flow perusahaan.

“Saat ini pendapatan kita dari rupiah. Pada hal kewajiban kita kepada vendor mayoritas dalam dollar Amerika. Saat ini rupiah saja sudah di atas Rp 16 ribu. Belum lagi operator telekomunikasi harus terus menambah bandwidth internasional yang tumbuh 15% pasca bencana. Pembayaran bandwidth tersebut juga dalam mata uang Dollar Amerika. Jadi penundaan pembayaran BHP USO dan menghilangkan denda ini sangat membantu cash flow operator telekomunikasi,” terang Merza.

Jika pemerintah mengabulkan itu, operator telekomunikasi juga berharap pemerintah dapat menunda implementasi penerapan blokir ponsel ilegal. Dalam melakukan blokir ponsel ilegal, perusahaan telekomunikasi harus menyediakan server. Pengadaan server tersebut juga menggunakan mata uang Dollar Amerika.

“Jika penundaan pembayaran BHP USO dan denda disetujui mundur 12 bulan, maka kita minta penundaan implementasi pembatasan ponsel ilegal 6 bulan. Jika pemerintah tidak memberikan kita insentif ya operator telekomunikasi akan semakin sulit,” terang Merza.

Merza menceritakan saat ini sudah banyak operator telekomunikas yang mengalami kesulitan cash flow. Beban operasional operator telekomunikasi juga semakin berat tatkala memberikan free akses kepada platform digital belajar dari rumah.

Selain itu operator telekomunikasi juga memberikan insentif berupa vitamin dan tambahan biaya komunikasi kepada karyawan yang melakukan kerja dari rumah. Kondisi kesulitan cash flow ini diperparah dengan hutang jatuh tempo operator kepada vendor dalam mata uang dolar Amerika.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini