Pencipta 'Benyamin Biang Kerok' Kalah Lagi di Pengadilan
Syamsul Fuad (Foto: Tomi Tresnady/Uzone.id)
Uzone.id - Sutradara Senior Syamsul Fuad kalah untuk kedua kalinya di Pengadilan Jakarta Pusat atas gugatan hak cipta film Biang Kerok terhadap PT Laya Cipta Karyamas dan Falcon Pictures.Syamsul Fuad menciptakan tokoh Pengki di film Biang Kerok pada 1972. Film yang aslinya dimainkan oleh Benyamin Sueb tersebut didifilmkan kembali oleh Falcon Pictures dengan pemeran Reza Rahadian sebagai Pengki.
"Sebenarnya apa dasarnya? Kenapa gugatan kita di tolak. Pihak mereka mengetahui bahwa yang menciptakan judul dan skenario pak Syamsul Fuad,” kata pengacara Andi Mulkana, yang menjadi kuasa hukum Syamsul Fuad kepada media, Selasa (2/4/2019).
Baca juga: Ada Cinta dan Perlawanan di Konser Iwan Fals hingga SID
Andi menambahkan, kliennya menuntut film remake dan hak ekonominya.
Syamsul Fuad mengaku kalau sebetulnya pintu perdamaikan dengan Falcon Picutres sudah terbuka.
Beberapa waktu lalu, Syamsul Fuad dan Falcon Pictures sudah melalukan upaya perdamaian, namun tidak mencapai kesepakatan soal nominal uang yang harus dibayar Falcon kepada Syamsul Fuad.
Syamsul mengungkapkan dirinya tak akan menyerah begitu saja. Dia berencana melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Sempat ditolak
Pada 29 Agustus 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pernah memenangkan pihak Falcon Pictures yang digugat oleh Syamsul Fuad.
Hakim PN Jakpus menyatakan, tuntutan Syamsul Fuad terhadap Falcon Pictures kurang tepat karena tidak melibatkan pihak pertama (PT Layar Cipta Karyamas) yang sebelumnya terlibat transaksi dengan pihak Falcon Pictures atas film Benyamin Biang Kerok.
Selain itu, Hakim juga menilai pihaknya belum menginjak pokok materi karena pihak Falcon Pictures mendapatkan materi film dan segalanya dari PT Layar Cipta, yang mestinya juga dilibatkan.