icon-category Technology

Samsung Dukung Pemblokiran Ponsel BM

  • 22 Aug 2019 WIB
Bagikan :

(Foto: Uzone.id/Hani Nur Fajrina)

Uzone.id -- Sama seperti kebanyakan brand ponsel pada umumnya, Samsung siap mendukung peraturan pemerintah yang tengah digodok untuk memerangi peredaran ponsel ilegal di Indonesia.

“Kami pasti akan mematuhi regulasi pemerintah dan memang selalu begitu. Seperti aturan TKDN [Tingkat Kandungan Dalam Negeri] kami comply, semua ponsel pintar diproduksi di Indonesia. Jadi kami pasti dukung kebijakan itu,” ucap Denny Galant selaku Head of Product Marketing Samsung Indonesia kepada sejumlah awak media di Jakarta, Rabu sore (21/8).

Denny meyakini, regulasi pemblokiran ponsel black market atau BM ini akan berdampak positif bagi industri dan sisi konsumen.

Baca juga: 3 Hal yang Dirugikan dari Ponsel BM

“Aturannya seperti apa, prinsip kami sudah pasti kami ikuti. Buat kami, tidak ada dampak yang negatif. Kita mau smartphone yang dipegang konsumen adalah produk resmi dan memiliki layanan purna jual yang baik juga,” ungkapnya. “Kalau gak resmi, ya kita bantu juga tapi ‘kan gak tahu, spesifikasinya bisa beda, namanya juga barang BM.”

Pihak Samsung juga berharap konsumen bisa lebih sadar diri mengenai penggunaan barang resmi agar semua layanan dan kelancaran saat menggunakan lebih lancar.

“Sudah pasti kita lebih suka konsumen pakai yang resmi, agar aware isi di dalamnya itu semuanya sudah bersertifikasi dengan Postel,” imbuh Denny.

Selain Samsung, Oppo dan Vivo juga sebelumnya mengatakan mereka siap mematuhi dan mendukung regulasi pemblokiran ponsel BM di Indonesia.

Baca juga: Oppo Girang Ponsel BM Bakal Diblokir Pemerintah

Peraturan Menteri ponsel BM seharusnya dijadwalkan diteken pada 17 Agustus 2019. Namun sampai sekarang peraturan ini belum juga disahkan.

Pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memang mengatakan, butuh waktu enam bulan untuk benar-benar menerapkan regulasi ini. Jadi, jika dihitung 17 Agustus regulasi ini disahkan, maka kira-kira pemblokiran ponsel BM sudah bisa diterapkan pada 17 Februari 2020.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini