Sri Mulyani Usul ke DPR, Asap Knalpot Kena Pajak
Ilustrasi knalpot mobil (Foto: Unsplash / Oscar Sutton)
Uzone.id - Bakal berat saja nih beban hidup yang memiliki kendaraan bermotor dengan ekonomi pas-pasan. Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengusulkan kendaraan bermotor yang mengeluarkan emisi karbon dioksida (CO2) dikenakan pajak.
Sri Mulyani membuka wacana tersebut saat rapat dengan Komisi XI DPR RI pada Rabu (19/2/2020).
Selain bisa mengendalikan iklim bumi yang semakin panas karena gas CO2, penerimaan dari pajak asal knalpot juga bisa bertambah hingga Rp15,7 triliun.
"Kendaraan bermotor akan dikenakan cukai, maka obyeknya adalah kendaraan bermotor menghasilkan CO2, ini tentu sesuai program pemerintah yang ingin mendorong produksi kendaraan berbasis listrik yang emisinya jauh lebih kecil, sehingga yang non listrik yang emisinya lebih gede ini yang menjadi salah satu objek," tutur Sri Mulyani.
Baca juga: Bill Gates Pilih Porsche Ketimbang Tesla, Elon Musk Baper
Kendaraan yang menggunakan mesin bakar internal memang semakin dimusuhi oleh negara-negara di dunia. India saja sudah mulai memberlakukan kadar emisi BSVI atau setara Euro6 mulai April 2020 nanti.
Apalagi negara-negara di benua Eropa juga sudah memberlakukan aturan emisi gas CO2 lebih ketat lagi. Beberapa media sempat memuat artikel Suzuki Jimny saja ditolak masuk Eropa gara-gara emisi gas CO2 tidak masuk dalam ketentuan.
Tentu saja Indonesia tertinggal jauh dibandingkan India. Indonesia baru akan memberlakukan Euro4 untuk mesin diesel mulai April 2020.
Di sisi lain, mudah-mudahan saja wacana yang diajukan Sri Mulyani bisa mempercepat mengalihkan teknologi kendaraan mesin bakar internal ke kendaraan listrik. Entah itu hybrid, all-electric atau plug-in hybrid.
Biar adil, pemerintah juga harus membangun infrastruktur stasiun isi ulang atau Electric Vehicle Charging Station (EVCS) di kota-kota besar untuk tahap awal. Kemudian merambah ke kota kecil hingga ke desa-desa di masa depan.
VIDEO Yamaha NMax Baru Versi Custom, Masih Lebih Murah dari Honda ADV150