Vanessa Angel Resmi Jadi Tahanan Polda Jatim
-
Vanessa Angel (Foto: Instagram @vanessaangelofficial)
Uzone.id - Vanessa Angel akhirnya menyambangi Polda Jawa Timur pada Rabu pagi (30/1/2019).Vanessa datang dengan status sebagai tersangka penyebaran gambar-gambar vulgar kepada mucikari hingga akhirnya tersebar luas di dunia maya.
Melihat tayangan video yang diunggah akun resmi Cyber Crime Polda Jatim, @ccicjatim, Vanessa datang mengenakan kaca mata hitam dan kemeja putih.
Tampak kuasa hukumn Vanessa, Aga Khan, ikut menemani saat masuk ke dalam ruangan Polda Jatim.
"Pagi ini Vanessa Angel mendatangi Kantor Cyber Crime Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," begitu caption yang dibubukan @ccicjatim.
Baca juga: Usai Vanessa, Pesinetron Riri Febrianty Diperiksa Polda Jatim
View this post on Instagram
Resmi ditahan
Usai diperiksa, Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera menemui kerumunan awak media dan memberi kabar mengejutkan, Vanessa Angel resmi ditahan per tanggal 30 Januari 2019 pukul 15.00 WIB.
"Siang hari ini tanggal 30 Januari 2019 terhitung pukul 15.00 WIB, administrasi penyidikan terhadap penerbitan perintah surat penahanan sudah kita lakukan penyiapannya. Oleh karena itu, terhitung tanggal 30 Januari 2019, Vanessa Angel hari ini kita periksa sebagai tersangka, kita resmi, kita lakukan penahanan," kata Frans.
Lanjut Frans, penahanan Vanessa sesuai dengan syarat obyektif yaitu ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Kemudian, alasan subyektif, Vanessa bisa menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan melakukan perbuatan serupa.
Baca juga: Pemicu Vanessa Angel Kabur dari Ayahnya
Sempat mangkir
Sebelumnya, Vanessa mangkir dari panggilan untuk diperiksa pada Jumat (25/1). Vanessa memberi alasan kepada polisi kalau dirinya tidak bisa hadir karena sakit.
Kemudian, Vanessa bisa datang ke Polda Jatim pada Senin (28/1) untuk wajib lapor.
Jadi tersangka
Pada 16 Januari, Vanessa Angel resmi menyandang status tersangka atas kasus penyebaran gambar-gambar vulgar kepada mucikari.
Vanessa terancam dijerat pasal 27 ayat 1 UU ITE. Penyidik telah menyita bukti-bukti berupa foto dan percakapan Vanessa dengan muncikari.
Polisi menangani kasus prostitusi yang melibatkan 40 artis dan ratusan model dengan melibatkan sejumlah pakar seperti ahli pidana, bahasa, ITE, Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).