Home
/
Automotive

10 Daftar Kendaraan Anti-Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek-Kalikangkung

10 Daftar Kendaraan Anti-Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek-Kalikangkung

Posko Pengamanan Operasi Ketupat Jaya 2022 di KM19 Jakarta-Tol Cikampek (Foto: Tomi Tresnady / Uzone.id)

Tomy Tresnady29 April 2022
Bagikan :

Uzone.id - Rekayasa ganjil genap dan one way (satu arah) dari dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung (Semarang) mulai dilaksanakan hari ini, Kamis (28/4/2022) pada pukul 17.00 WIB - 24.00 WIB..

Korlantas Polri akan mensterilkan akses jalan di sekitar tol, dua jam sebelum ganjil genap dan one way berlaku.

Polisi juga akan menjaga pintu keluar tol dan pengawalan secara estafet dari Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

BACA JUGA: Irit Banget, Mitsubishi Xpander Bikin Saya Lupa Harga Pertamax Mahal

Polisi juga menerapkan sistem ganjil genap dan one way (satu arah) dari Gerbang Tol Cikampek Km 47, Gerbang Tol Kalikangkung Km 414, sampai dengan Gerbang Tol Halim Km 3.500.

Sistem ganjil genap dan one way akan diberlakukan pada saat arus mudik dan arus balik pada tanggal 28 April-1 Mei 2022 dan 6-7 Mei 2022.

Bagi pelanggar aturan, polisi tidak akan memberikan denda tilang, namun akan diarahkan oleh polisi untuk masuk ke jalur arteri. 

BACA JUGA: Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Bakal Diusir?

"Yang tak sesuai (ganjil genap) silakan melalui jalan arteri. Nanti akan diarahkan anggota untuk dialihkan ke jalur arteri," kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi.

Namun, ada daftar kendaraan yang anti-ganjil genap selama mudik Lebaran 2022, seperti disampaikan Divisi Humas Polri:

  1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
  2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas TNI/Polri
  4. Kendaraan pemadam kebakaran
  5. Kendaraan ambulans
  6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
  7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
  9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan Polri
  10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil-genap.

populerRelated Article